PajakOnline.com—Berdasarkan peraturan perpajakan, setiap orang yang sudah berpenghasilan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bentuk kartu identitas untuk membayar pajak. Tidak hanya berguna sebagai kartu identitas Waib Pajak, NPWP juga berguna untuk melamar kerja, membuat paspor, dan lainnya.
Dalam kartu NPWP tertera nomor penting yang berguna untuk melaporkan SPT Tahunan, memeriksa status pajak, bahkan mengetahui data seseorang secara lengkap. NPWP berlaku seumur hidup, namun dalam beberapa kondisi NPWP bisa saja tidak lagi bisa digunakan atau dinonaktifkan karena beberapa hal.
Wajib Pajak seringkali lupa akan status pajaknya sehingga harus cek ulang NPWP. Berikut beberapa cara mengecek NPWP:
1. Cek NPWP Melalui Website Resmi
– Akses situs ereg.pajak.go.id
– Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar
– Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Sedangkan, jika identitas Anda tidak muncul berarti NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi sehingga Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut
2. Cek NPWP Melalui Aplikasi DJP
– Download aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang sama saat Anda daftar di website.
– Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
– Lalu, cek NPWP Anda, jika muncul identitas Anda secara lengkap maka NPWP Anda aktif. Namun, jika tidak muncul maka NPWP Anda belum aktif dan segeralah datang ke KPP untuk meminta konfirmasi.
3. Cek NPWP di Kantor Pajak
Syarat yang perlu Anda penuhi jika ingin cek NPWP di kantor pajak yakni cukup dengan KTP yang sesuai dengan data di NPWP Anda. Namun, berbeda dengan pengecekan NPWP badan, Anda harus membawa akta perusahaan serta surat kuasa bila Anda bukanlah direktur dari badan tersebut yang berguna untuk petugas yang nantnya akan melakukan validasi dan memberikan informasi tentang NPWP badan Anda.
4. Cek NPWP dengan KTP dan KK
Pengecekan ini dapat dilakukan karena data terkait NIK KTP dengan NPWP terhubung, berikut caranya:
– Silahkan masuk ke website ereg.pajak.go.id
– Masukkan NIK KTP dan juga nomor KK
Pastikan data tersebut sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP.
Walaupun pembuatan NPWP saat ini sudah dapat dilakukan secara online di mana kartu akan dikirimkan ke rumah sekitar 7 hari kerja, namun nyatanya masih banyak Wajib Pajak yang belum juga mendapatkan kartu tersebut setelah proses pembuatan. Jika hal itu terjadi, maka WP bisa datang langsung ke KPP setempat dengan membawa KTP asli.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang biasa disingkat dengan NPWP merupakan kartu identitas pajak yang berarti sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keduanya penting dan rahasia sehingga jangan sampai memberikan kartu identitas tersebut sembarangan. (Atania Salsabila)

































