PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) berhasil mengamankan penerimaan pajak Rp4,121 triliun melalui kegitan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening bank dan sita aset wajib pajak yang menunggak pajak.
LTO berupaya mengamankan penerimaan negara tahun 2025, serta memberi kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak patuh sekaligus deterrent effect bagi para penunggak pajak tersebut.
Kanwil LTO menegaskan, penegakan hukum perpajakan pada prinsipnya dilandasi dari kepatuhan Wajib Pajak secara self assessment, yaitu menyetor pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan tepat waktu.
Hingga 22 Desember 2025, realisasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 95,94 persen, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 108,40 persen, dan SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar 119,22 persen. Menurut Kanwil LTO, capaian ini mencerminkan kepatuhan pajak sukarela dari Wajib Pajak semakin membaik.
“Oleh karena itu, Kanwil LTO terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil, transparan, kredibel, dan akuntabel,” tulis Kanwil LTO dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/12/2025).
Sepanjang 2025, unit vertikal Kanwil LTO telah aktif melakukan upaya penegakan hukum administrasi perpajakan dan makin gencar di kuartal IV-2025 dengan melakukan optimalisasi penagihan aktif dengan beberapa langkah.
Pertama, Kanwil LTO melaksanakan kegiatan Pekan Pemblokiran Rekening Bank serentak terhadap para penunggak pajak.
Sebanyak 33 rekening bank milik 17 wajib pajak dari empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar dilakukan pemblokiran oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Pemblokiran rekening bank membuat wajib pajak tidak dapat melakukan transaksi debit dan kredit pada rekening yang diblokir sampai JSPN meminta dibuka blokirnya kepada pihak bank.
Pemblokiran rekening bertujuan mendorong percepatan pelunasan utang pajak sekaligus, memastikan adanya jaminan yang memadai atas utang pajak dan memberikan detterent effect agar Wajib Pajak segera melunasi utang pajaknya. Kegiatan blokir rekening bank dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada untuk melunasi utang pajak.
Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Bonarsius Sipayung menegaskan pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU 19/2000) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).
Kedua, LTO melaksanakan penyitaan aset Wajib Pajak penunggak pajak sepanjang tahun 2025. Penyitaan dilakukan setelah seluruh upaya persuasif dan upaya penagihan aktif seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) tidak direspon dengan pelunasan utang pajak.
Selama periode 12 Desember 2025, telah dilakukan penyitaan terhadap 35 aset milik Wajib Pajak dan/atau penanggung pajak. Penyitaan tersebut meliputi satu bidang tanah, tiga kendaraan bermotor roda empat, unit unit peralatan dan/ atau mesin, serta 29 rekening bank.
Kegiatan penyitaan oleh JSPN dengan nilai aset yang signifikan antara lain berupa sebidang tanah seluas 10 hektare milik satu Wajib Pajak di Gresik dan peralatan teknologi informasi milik satu Wajib Pajak di Bali.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua Johan Elvin Saragih mengatakan bahwa segala upaya dan rangkaian tindakanpenagihan aktif telah dilakukan sesuai ketentuan dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), namun tidak direspon oleh Wajib Pajak sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak.
“Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah berbagai langkah persuasif seperti imbauan, panggilan, kunjungan, hingga tindakan penagihan sesuai UU PPSP—termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa telah ditempuh, namun Wajib Pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada negara,” kata Johan.
Ketiga, fokus penanganan penunggak pajak terbesar nasional. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengejar pelunasan tunggakan pajak 200 Wajib Pajak penunggak terbesar nasional.
Kanwil LTO pun melakukan optimalisasi penagihan aktif atas 35 Wajib Pajak yang termasuk 200 itu dengan total tunggakan sebesar Rp7,521 triliun. Penagihan aktif berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp3,687 triliun (49,02 persen dari target). Kanwil LTO akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 Wajib Pajak penunggak terbesar nasional di tahun 2026.
Kanwil DJP LTO menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penagihan secara konsisten apabila Wajib Pajak tidak kooperatif dan tidak melunasi utang pajaknya. Hingga 12 Desember 2025, Kanwil LTO pun berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp4,121 Triliun. Capaian ini telah melampaui target Pemenuhan Kepatuhan Material (PKM) kegiatan penagihan tahun 2025 sebesar 136,85 persen.
Kanwil LTO akan terus melakukan penagihan persuasif dan aktif kepada penunggak pajak dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak.

































