Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kontribusi Pajak dalam Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Ini Daftar Alkes yang Dipermudah Impornya

Ilustrasi alat kesehatan. Sumber Foto: ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Porsi 80% pendapatan negara Indonesia berasal dari pajak. Nantinya, pendapatan tersebut dialokasikan untuk pembangunan nasional. Oleh karena itu, pajak berperan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembangunan nasional yang dimaksud meliputi berbagai bidang, dari mulai pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, hingga lingkungan hidup. Di bidang pendidikan dan kesehatan, pajak berfungsi untuk mendistribusikan kesejahteraan masyarakat.

Bagaimana bentuk kontribusi nyata pajak di bidang pendidikan dan kesehatan tersebut? Mari kita bahas.

Melihat masih kurang meratanya akses pendidikan baik dari sisi kesempatan, kualitas, fasilitas, hingga keterbatasan anggaran. Pemerintah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan ini. Pemerintah juga membuka peluang bagi organisasi nirlaba yang bersedia berinvestasi untuk pengembangan pendidikan. Sebagai imbalannya, organisasi nirlaba akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Dana dari organisasi nirlaba sepenuhnya dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana. Secara aturan, pemerintah Indonesia memberikan waktu empat tahun setelah laba diterima oleh organisasi agar ditanamkan kembali di bidang pendidikan. Jika melewati waktu tersebut laba organisasi belum juga dialokasikan, tarif PPh akan diberlakukan.

Baca Juga:

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Selain melalui PPh organisasi nirlaba, Tahun 2023 ini pemerintah juga menganggarkan dana sebesar Rp612,2 triliun untuk pendidikan. Anggaran tersebut sudah ditetapkan berdasarkan rancangan APBN. Dari jumlah tersebut digunakan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 237,1 Triliun. Diantaranya digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 Juta siswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah kepada 994,3 Ribu mahasiswa. Selain itu ada juga tunjangan profesi guru untuk 553,5 ribu guru nonPNS.

Sementara itu, untuk alokasi transfer daerah Rp305,6 triliun untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 43,7 juta siswa, ada juga Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kepada 6,2 juta siswa, dan BOP Pendidikan kesetaraan untuk 806 ribu peserta didik.

Sisanya, Rp69,5 triliun untuk dana abadi pendidikan, penelitian, perguruan tinggi, dan kebudayaan.

Dana pendidikan yang ditransfer ke daerah dan desa dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan. Kedua, anggaran pendidikan dari Dana Transfer Khusus (DTK). Serta Otonomi Khusus (Otsus).

Adapun alokasi Dana Transfer Khusus digunakan untuk:
1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
2. DAK Pendidikan.
3. DAK non-fisik untuk pendidikan meliputi:

Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD.

  • Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD.
  •  Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
  •  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD.
  •  Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus.

Tidak hanya itu, dana APBN khusus pendidikan juga digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di berbagai daerah. Berikut program yang diterapkan sebagai bentuk realisasi dari peran dan fungsi pajak, antara lain:

  •  Pengembangan gedung, prasarana, pusat penelitian, serta pembelian tanah guna kepentingan pembangunan pendidikan.
  •  Pengadaan fasilitas laboratorium, sarana penunjang, perpustakaan, serta kantor yang mendukung proses pendidikan.
  •  Pembangunan rumah dinas guru, dosen, dan karyawan, serta asrama mahasiswa.
  •  Pembangunan sarana olahraga di lingkungan lembaga pendidikan formal.

Sementara untuk bidang kesehatan, kontribusi nyata pajaknya dapat dilihat dari komitmen pemerintah mengalokasikan anggaran. Pada 2023, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 169,8 triliun atau 5,6 persen dari belanja negara. Hal ini ditujukan untuk memperbaiki pelayanan dan reformasi pada sistem kesehatan, mempercepat penurunan pravelensi stunting, menyelenggarakan program kesehatan promotif preventif, serta menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional

Indikator pencapaian atas alokasi anggaran kesehatan didasarkan pada angka persalinan. Selain itu, ketersediaan obat di puskesmas juga dijadikan indikator pencapaian.
Ketersediaan tersebut meliputi:

  •  86% obat dan vaksin tersedia di Puskesmas.
  •  Perbaikan gizi anak.
  •  Penurunan tingkat stunting menjadi 28,8%.

Sebagai bentuk nyata kontribusi pajak melalui APBN, pemerintah memprioritaskan tiga program utama di bidang kesehatan. Berikut rincian programnya.
1. Program peningkatan kesehatan ibu dan anak, terdiri dari kualitas pelayanan kesehatan, perbaikan gizi, peningkatan akses layanan.
2. Pencegahan dan penanggulangan penyakit, meliputi menyediakan vaksin dan imunisasi, melakukan deteksi dini penyakit yang tidak menular, menyediakan unit pengendalian dan penanggulangan penyakit menular.
3. Tindakan preventif promotif yang mencakup pengawasan pasar sehat, gerakan memasyarakatkan gemar ikan, gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat, dan kampanye hidup sehat melalui media.

Peran nyata pajak di bidang kesehatan juga bisa dinilai dari terlaksananya program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Dengan program tersebut, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan lebih terjangkau. Bahkan, BPJS membantu keluarga tidak mampu untuk memperoleh pengobatan secara gratis. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Gratis Dibuka Hari Ini

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, KPK masih melakukan penyelidikan...

Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Penggunaan APBN

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang pajak harus dipergunakan untuk...

Alat Berat Kawasan Industri di Batam Bakal Kena Pajak

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Alat berat seperti ekskavator, buldoser, atau forklift beroperasi di...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Wajib Pajak Bisa Nonaktif Otomatis di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.