Jumat, 31 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Royalti

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/11/2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Strategi Mitigasi Risiko Kelola Keuangan Negara di Tengah Pandemi Covid-19

Sumber Foto; Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pekerjaan sebagai tenaga kreatif, penulis, dan juga musisi memiliki passive income yang berbentuk penerimaan royalti. Namun, ternyata royalti yang mereka terima dikenakan pajak. Disebut juga dengan pajak royalti teratur dalam PPh Pasal 23/26.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, mendefinisikan royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi sebuah ciptaan atau produk yang berkaitan kemudian diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan royalti sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada orang yang memiliki hak paten.

Kemudian dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.36 Tahun 2008 berkaitan dengan Pajak Penghasilan (UU PPh) mengartikan royalti sebagai suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, menjadi imbalan terhadap 6 hal seperti:

1. Penggunaan Hak Cipta di Bidang Kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, desain, model, rencana, formula, atau proses rahasia, merek dagang, dan bentuk hak kekayaan intelektual serupa.

Baca Juga:

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

2. Hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.

3. Pemberian pengetahuan atas informasi di bidang ilmiah, teknik, industri, atau komersial.

4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

1. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya atas poin sebelumnya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.

2. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya atas poin sebelumnya untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.

3. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

5. Penggunaan atau hak menggunakan film atau sinematografi, atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.

6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya yang disebutkan pada poin-poin di atas.

Merujuk dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, imbalan royalti dikenai pajak atas PPh 23. Selain itu, mengikuti PMK No. 141/PMK.03/2015, tarif pajak PPh 23 dikenai dengan nilai dasar pengenaan pajak atau jumlah bruto dari pendapatan sebesar 15% dari penghasilan bruto.

Sampai sekarang tarif itu tidak bersifat final dan dapat berubah sewaktu-waktu. Perlu diingat jika wajib pajak yang dikenakan tidak memiliki NPWP, tarif itu naik menjadi 30%.

Subjek pada pemotongan PPh 23 pada royalti yaitu subjek dalam negeri untuk orang pribadi atau badan termasuk yang dikenai Badan Usaha Tetap (BUT).

Terutangnya wajib pajak terjadi saat penandatanganan kontrak/perjanjian atau faktur atas royalti. Sementara untuk objek pajak intelektual dalam negeri yang dipakai oleh wajib pajak luar negeri, sudah teratur dalam PPh pasal 26 disesuaikan dengan aturan pajak yang berlaku pada negara tersebut atau penyesuaian terhadap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Diluar itu, pemotongan pajak royalti mempunyai pengecualian yang tertulis pada pasal 23 ayat 4 UU PPh yakni pemotongan pajak kepada pihak bank sebagai subjek pajak dalam negeri.

Lalu bagaimana cara untuk melakukan pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan atas royalti?, Berikut penjelasannya:

1. Pembayar royalti yang melaksanakan pemotongan PPh 23 serta bukti potong yang dilakukan pada akhir bulan. Jika pembayar royalti memperoleh penghasilannya, disediakan untuk dibayarkan penghasilan, atau jatuh tempo pembayaran penghasilan yang berkaitan mengikuti kapan peristiwa itu terjadi.

2. Melakukan penyetoran PPh dengan membuat kode billing 411124 dan kode jenis setoran 103 sebagai pembayaran PPh pasal 23 yang tertulis dalam SPT PPh 23.

3. Lapor SPT Masa PPh 23 setidaknya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Para pemilik aset kripto harus melaporkan hartanya tersebut dalam...

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Di momen bersejarah peringatan Hari Sumpah Pemuda, 8TUALLY bersama...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.