Minggu, 2 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPN Berikut Subjek, Objek dan Karakteristiknya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Belanja online di marketplace atau e-commerce. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. Pengenaan pajaknya ada di setiap tahapan, mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa.

PPN dikenakan karena adanya pertambahan nilai akibat dari nilai yang ditambahkan ke dalam produk berdasarkan sejumlah faktor produksi, mulai dari barang mentah hingga barang jadi dan siap pakai.

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas detail PPN termasuk subjek dan objeknya. Objek pajak adalah penghasilan atau disebut juga setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dikonsumsi atau meningkatkan harta kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dikutip dari Kemenkeu, Objek PPN sebagai berikut;

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Baca Juga:

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

3. Ekspor BKP dan/atau JKP

4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.

5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Adapun yang dimaksud sebagai Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat negative list, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Sedangkan Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat negative list, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Selain objek pajak, setiap jenis pajak memiliki subjeknya. Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut. Secara sederhana, pengertian subjek pajak adalah individu atau badan yang punya hak dan kewajiban dalam perpajakan sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau melakukan ekspor BKP (baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud) dan/atau JKP.

PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Hampir semua produk baik berbentuk barang dan jasa merupakan objek PPN. Artinya, sebagian besar barang dan jasa dikenai PPN. Namun ada sejumlah jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN.

Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah sebagai berikut:

1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:

a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai

b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus

d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas

e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan

g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)

5. minyak mentah (crude oil), gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat

6. panas bumi

7. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosi, zeolit, basal, dan trakkit; dan

8. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Sedangkan jasa yang tidak dikenai PPN adalah sebagai berikut:

1. Jasa pelayanan kesehatan medis

2. Jasa pelayanan sosial

3. Jasa pengiriman surat dengan perangko

4. Jasa keuangan

5. Jasa asuransi

6. Jasa keagamaan

7. Jasa Pendidikan

8. Jasa kesenian dan hiburan

9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

11. Jasa tenaga kerja, yang meliputi jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, dan jasa boga atau katering.

Pemungutan PPN memiliki sistem yang berbeda dengan pemungutan pajak jenis lainnya. Yang jelas, PPN adalah pajak yang memiliki sifat-sifat atau karakteristik.

Karakteristik pemungutan PPN adalah sebagai berikut:

1. Pajak Objektif

Pajak objektif artinya, PPN adalah pajak yang pemungutannya didasarkan pada pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung artinya, PPN adalah jenis pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa. Maka tidak mengherankan jika PPn sering dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna akhir.

3. Dipungut Menggunakan Faktur Pajak

Sifat ini artinya, PPN adalah pajak yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

4. Bersifat Netral

Bersifat netral artinya, PPN adalah pajak yang dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.

5. Non-duplikasi.

Non-duplikasi artinya, PPN adalah pajak yang tidak dapat diduplikasi karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan.

6. Multi Stage Tax

Multi Stage Tax artinya, PPN adalah pajak dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir. Karakteristik ini menjadikan PPN adalah jenis pajak yang besarannya dapat dihitung dengan dua metode, yakni metode penambahan (addition method) dan metode pengurangan (subtraction method).

Subtraction method masih dapat dirinci menjadi tiga, yaitu credit-subtraction VAT tanpa faktur, sales-subtraction VAT, dan creditsubtraction VAT (credit-invoice VAT). Metode penghitungan PPN terutang yang diterapkan di Indonesia adalah indirect-subtraction atau invoice credit mechanism.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
01/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
01/11/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
01/11/2025
0

PajakOnline | Para pemilik aset kripto harus melaporkan hartanya tersebut dalam...

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
01/11/2025
0

PajakOnline | Di momen bersejarah peringatan Hari Sumpah Pemuda, 8TUALLY bersama...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
01/11/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
01/11/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
01/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
01/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
01/11/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.