Penetapan WP Nonefektif via Kring Pajak
PajakOnline.com—Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif (NE) dapat dilakukan melalui Kring Pajak. Dalam pengumuman yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak ...
PajakOnline.com—Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif (NE) dapat dilakukan melalui Kring Pajak. Dalam pengumuman yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com
Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Austria For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital
Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Spain For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital
Kompleks Gedung Keuangan Negara Jl Urip Sumoharjo Km. 4, Makassar. Telp : 0411-423366,423878,423854,423809
Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan. Telp :
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com