PajakOnline.com—Seluruh Wajib Pajak harus melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan batas waktu hingga 31 Maret. Anda dapat melakukan pelaporan SPT melalui situs DJP Onlne. Jika dulu saat pengisian masih dilakukan secara manual,berbeda dengan saat ini, di mana pengisian SPT dapat dilakukan secara online melalui e-Filing.
E-Filing sendiri merupakan sebuah aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) berbasis web yang diakses menggunakan koneksi internet yang dimiliki DJP. Tentu saja e-Filing dibuat untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam membuat dan melaporkan SPT. Namun, pada praktiknya terkadang muncul beberapa masalah yang harus dihadapi Wajib Pajak.
Kode aktivasi Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) tidak berhasil dapat terjadi sebab sistem yang tidak bisa membaca atau gagal mengaktivasi WP NE.
Solusi yang dapat Anda lakukan adalah Anda dapat mengulang kembali proses tersebut atau mengganti mode browser Anda dengan mode private dan jika masih bermasalah atau tidak bisa juga maka Anda dapat menghubungi media informasi KPP tedaftar terkait masalah tersebut. (Atania Salsabila)

































