PajakOnline | Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi terdakwa perkara tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat maupun pidana pengawasan.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman baku bagi hakim dalam menangani perkara pajak di seluruh pengadilan negeri.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Perma 3/2025, putusan pidana bersyarat atau pengawasan dilarang dijatuhkan kepada tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum perpajakan, baik berupa penggelapan, tidak menyampaikan SPT, maupun tidak menyetorkan kewajiban pajak.
Pilihan hukuman bagi terdakwa hanya terdiri atas pidana kurungan atau denda, pidana penjara disertai denda, atau pidana denda tanpa pidana penjara.
Perma 3/2025 juga mengatur terdakwa yang telah melunasi pokok pajak dan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dapat dikenai pidana berupa denda tanpa hukuman badan, dengan pelunasan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menentukan besaran hukuman.
Pidana bersyarat — yang dalam KUHP lama memungkinkan terdakwa tidak menjalani hukuman sepanjang memenuhi syarat tertentu — kini tidak lagi berlaku dalam konteks perkara pajak.
Demikian pula pidana pengawasan, yang merupakan alternatif dari hukuman penjara di KUHP baru (UU 1/2023) bagi pelaku dengan ancaman paling tinggi lima tahun, tidak dapat diterapkan pada tindak pidana perpajakan.
Pembatasan ini diberlakukan untuk menegaskan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum pajak, yakni bahwa pemidanaan menjadi upaya terakhir setelah berbagai mekanisme administratif dan kepatuhan tidak dipenuhi. Perma 3/2025 mulai berlaku efektif dan wajib dipedomani seluruh aparat penegak hukum dalam memutus perkara pidana pajak di Indonesia.
Baca Juga:

































