TRENDING
Kelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital Meluas
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

5 Elemen Pencegahan Korupsi Keuangan Negara

·

5 Elemen Pencegahan Korupsi Keuangan Negara

PajakOnline.com—Upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara terdiri dari beberapa elemen yaitu penguatan sumber daya manusia, pelaksanaan edukasi tugas dan fungsi, penguatan sistem pengawasan, pelaksanaan kebijakan yang konstruktif, dan penggunaan teknologi informasi.

Hal ini diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pidato kunci pada acara Anti-Corruption Summit 4, yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (18/11/2020).

“Pertama adalah pada sumber daya manusianya yaitu dengan bagaimana kita menginternalisasi nilai-nilai yang positif, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, integritas, dan itu disusun dengan standar operating prosedur dan aturan yang terus menerus di-review,” kata Menkeu.

Selanjutnya, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah juga perlu untuk melakukan edukasi tentang tugas dan fungsi serta peran dari keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi terkait peraturan-peraturan mengenai pengelolaan keuangan negara, dan juga sekaligus memberikan asistensi teknis kepada para pelaksana kegiatan dan pengelola keuangan.

Menkeu menyebut bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan edukasi secara kreatif melalui berbagai saluran media baik melalui TV, Koran, media sosial dan bahkan juga dengan cara menyelenggarakan lomba olimpiade APBN untuk mahasiswa dan SMA serta lomba membuat video tentang APBN untuk level SMP. Selain itu, Kementerian keuangan juga melakukan kegiatan Kemenkeu Mengajar untuk anak-anak SD di dalam rangka agar bisa mengenalkan konsep mengenai keuangan negara sedini mungkin.

Kemudian, elemen ketiga adalah penguatan pengawasan. Pengawasan dapat dilakukan dari tingkat yang paling bawah yaitu pada pelaksana kegiatan sampai dengan level pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, Menkeu menyebut bahwa pengawasan pengelolaan keuangan negara dilalukan juga oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPKP, BPK dan KPK.

Pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang konstruktif juga menjadi elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukkan dengan menyusun mitigasi resiko atas proses bisnis yang memiliki resiko tinggi terhadap korupsi, melakukan diskusi atau dengar pendapat dengan stakeholder dalam menyusun kebijakan, melakukan evaluasi yang menyeluruh atas kebijakan yang telah dilakukan dan relaksasi proses bisnis disertai dengan pengendalian yang memadai.

“Kebijakan-kebijakan mengenai pengelolaan keuangan negara harus bisa dijelaskan, kenapa dilakukan, apa yang menjadi dasar asumsi dan apa tujuannya. Ini juga untuk memberikan confidence dan untuk terus menerus menjaga amanah,” tegas Menkeu.

Elemen kelima yang ada sebagai upaya untuk pencegahan korupsi pada pengelolaan keuangan negara adalah penggunaan teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan mendorong pelaksanaan transaksi non tunai, serta melakukan inovasi dalam bidang teknologi untuk meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi.

“Teknologi informasi sangat membantu kita untuk bisa mengelola keuangan negara dan mencegah korupsi. Berbagai transaksi dilakukan menggunakan digital di dalam rangka untuk mengurangi kemungkinan kebocoran atau terjadinya korupsi,” sebut Menkeu.

Pada kesempatan itu Menkeu juga mengatakan bahwa sinergi pada semua pihak sangat penting untuk menjaga keuangan negara dari praktik korupsi. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan sinergi antar berbagai komponen masyarakat apakah itu penegak hukum, seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, masyarakat dan dengan Auditor.

Dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 melalui APBN saat ini, Menkeu menyebut bahwa telah dilakukan komunikasi dan sinergi dengan semua pemangku kepentingan. Sinergi dengan APIP K/L dan Pemda serta BPKP dilakukan dengan memberikan penjelasan secara terperinci apa saja langkah penanganan Covid-19 serta dengan alokasi anggarannya. Komunikasi dan Kerjasama dengan BPK disebut Menkeu bahkan telah dimulai sejak awal mulai saat pembentukan Perpu hingga perubahan postur pada APBN. Demikian pula kerjasama dan komunikasi solid juga dilakukan pemerintah kepada aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan KPK. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan program penanganan Covid-19 bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari penyelewengan.

“Kerjasama ini kita lakukan baik secara informal, secara faktual maupun dengan menggunakan MoU. Dan disini kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus menjaga dan mengawal keuangan negara,” tutup Menkeu Sri Mulyani.

Berita lainnya di Headlines