Kamis, 30 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ini 6 Jenis Pajak yang Berlaku Umum di Indonesia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
1 Desember 2020
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Cara Pelunasan Bea Meterai

Ilustrasi Bea Meterai. Di masa transisi, meterai tempel lama masih berlaku. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Para pembayar pajak (tax payer) yang budiman, membayar pajak amat sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebab, pajak menjadi penerimaan dominan sebuah negara, termasuk Indonesia tercinta. Dengan membayar pajak, kita berkontribusi terhadap perkembangan dan kemajuan negeri ini untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Pajak terdiri dari pengelolaan pajak pusat yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pajak daerah yang pengelolaannya dilakukan pemerintah daerah, kemudian dibagi lagi ke dalam pajak provinsi serta pajak kabupaten maupun kota. Di mana proses administrasinya dipegang oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Berikut kita refresh lagi rangkuman perpajakan di bawah ini;

1. Pajak Penghasilan atau PPh

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

PPh adalah jenis pajak yang dibebankan untuk orang pribadi maupun sebuah badan karena penghasilan yang mereka terima atau peroleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan sendiri memiliki arti sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima serta diperoleh para Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri dan bisa digunakan dalam menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama serta dengan bentuk apapun.

2. Bea Meterai (BM)

Bea Materai merupakan jenis pajak yang dibebankan karena adanya pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga serta efek. Di mana, keseluruhan dokumen tersebut tercantum di dalamnya jumlah uang maupun nominal yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan berlaku.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN sendiri merupakan jenis pajak yang dibebankan karena ada pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang membeli beragam Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib dikenakan PPN berdasar Undang- Undang yang ditentukan dan masih berlaku.

Ilustrasi barang mewah. Sumber Foto: Ist.

4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pembelian Barang Kena Pajak tertentu yang termasuk barang mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM. Ada beberapa kriteria barang-barang yang tergolong mewah, seperti barang yang hanya bisa dibeli kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, barang hanya dikonsumsi oleh kelompok orang tertentu, barang bukan kebutuhan pokok, barang dibeli demi status atau gengsi, serta barang dapat mengganggu kesehatan atau moral masyarakat.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan sudah diubah beberapa kali menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Jenis pajak ini diatur dan dihitung bersama dengan PPN, karena memang tidak bisa dipisahkan dari Pajak Pertambahan Nilai tersebut.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan maupun penguasaan atas tanah dan/atau bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan yaitu bumi dan/atau bangunan, di mana pengertian bumi dan/atau bangunan dijelaskan sebagai berikut.

“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan”.

Sektor pajak PBB dibagi dalam 5 kelompok yaitu Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan. Tapi, ada perubahan pada kategori sektor tersebut, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terhitung 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah. Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Ilustrasi perumahan. Sumber Foto: Ist.

6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Merujuk pasal 1 angka 41 UU 28/2009, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah jenis pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan.

Maksud hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya. BPHTB merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang baru diterapkan berdasarkan UU No.28/2009.

Sebelumnya, BPHTB masih termasuk jenis pajak pusat, namun hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah. Kemudian, sejak diberlakukannya UU 28/2009 mengenai kewenangan pemungutan BPHTB, dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dampak positif adanya pengalihan tersebut yaitu daerah bisa dengan sepenuhnya mendapatkan hasil penerimaan BPHTB. Hal tersebut tentu sangat menguntungkan terutama bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang pertumbuhan usaha propertinya tinggi.

Meski demikian, pengenaan BPHTB tidak mutlak berada di seluruh daerah kabupaten/kota. Sebab hal tersebut berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak daerah.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.