Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2) Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia (UI).
Jakarta, PajakOnline – Atas kegiatan usaha impor emas, terdapat beberapa jenis pajak yang timbul dalam rantai transaksi impor hingga penjualannya di dalam negeri. Berikut adalah rincian pajak yang timbul yang dibagi ke dalam beberapa siklus transaksi:
A. Tahap 1: Kepabeanan dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pada saat dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) diajukan, komponen biaya yang dihitung di Pelabuhan/Bandara meliputi:
1. Nilai Impor (Dasar Penghitungan):
Nilai Impor = CIF (Cost, Insurance, Freight) + Bea Masuk.
2. Bea Masuk:
– Diatur dalam BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
– Tarif Bea Masuk: Bervariasi tergantung pada kode HS (Harmonized System) barang:
– Emas Batangan (HS 7108): Umumnya 0% hingga 5% (dapat memanfaatkan tarif preferensi/FTA jika memenuhi syarat Rules of Origin).
– Perhiasan Emas (HS 7113): Umumnya berkisar 5% – 15%.
3. PPh Pasal 22 Impor:
– Memiliki API (Angka Pengenal Impor): Tarif 0,5% x Nilai Impor.
– Tidak Memiliki API: Tarif 7,5% x Nilai Impor.
– Catatan:
PPh 22 Impor ini bukan biaya (expense), melainkan uang muka pajak (prepaid tax) yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan.
4. PPN Impor:
– Emas Batangan: Bebas PPN sesuai kriteria teknis sertifikasi (LKM/LBMA/SNI).
– Emas Perhiasan: Dipungut 11% x Nilai Impor. PPN Impor emas perhiasan ini dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan (dengan syarat importir merupakan PKP dan menggunakan skema umum).
B. Tahap 2 : Penjualan Dalam Negeri (Penyerahan)
Ketika emas yang diimpor dijual kembali di pasar lokal, timbul kewajiban pemungutan pajak sebagai berikut:
1. PPh Pasal 22 Penjualan Emas (Dipungut oleh Importir) Importir/Produsen emas wajib memungut PPh Pasal 22 dari pembeli:
– Emas Batangan: Dipungut 0,25% dari Harga Jual (tidak termasuk PPN).
– Pengecualian Pemungutan:
Penjualan kepada konsumen akhir, Bank Indonesia, atau pihak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
– Emas Perhiasan: Dipungut 0,25% dari Harga Jual (berdasarkan PMK 48/2023).
2. PPN Penjualan Dalam Negeri
– Emas Batangan: Penyerahan emas batangan dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak tetap wajib diterbitkan dengan kode Faktur 07 (Faktur Pajak Mendapat Fasilitas Dibebaskan).
– Emas Perhiasan (Penggunaan Besaran Tertentu – PMK 48/2023):
o Penyerahan oleh Pabrikan/Importir kepada Pedagang Emas Perhiasan: Tarif efektif 1,1%
(10% x Tarif PPN 11%).
o Penyerahan oleh Importir langsung ke Konsumen Akhir: Tarif efektif 1,65% (15% Tarif PPN 11%).
o Ketentuan Pajak Masukan:
Jika menggunakan tarif besaran tertentu (1,1% / 1,65%), Pajak Masukan atas perolehan/impor emas perhiasan tersebut tidak dapat dikreditkan.
C. Tahap 3 : Saat Operasional Perusahaan
Selain transaksi utama terkait impor dan penjualan emas, perusahaan memiliki kewajiban operasional bulanan sebagai pemotong/pemungut PPh atas imbalan pegawai, penggunaan jasa pihak ketiga, serta transaksi sewa/properti.
1. Pajak Penghasilan pasal 21(PPh 21)
Perusahaan wajib memotong PPh 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun bukan pegawai.
– Pegawai Tetap (Skema TER – Tarif Efektif Rata-Rata)
Mekanisme Bulanan (Januari – November): Pemotongan menggunakan tarif efektif bulanan (Kategori A, B, atau C berdasarkan status PTKP karyawan) dikalikan dengan Penghasilan Bruto bulanan. Mekanisme Masa Pajak Terakhir (Desember): Menggunakan perhitungan umum Pasal 17 UU PPh atas akumulasi total penghasilan neto setahun dikurangi PTKP, kemudian dikurangi PPh 21 yang telah dipotong pada bulan Januari–November.
2. PPh Pasal 23 (Jasa Pihak Ketiga & Imbalan Modal)
Perusahaan wajib memotong PPh Pasal 23 saat melakukan pembayaran imbalan jasa atau modal kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (kecuali pembayaran ke Bank).
– Transaksi atas penggunaan jasa Tarif 2% dari bruto
– Transaksi imbalan modal Tarif 15%
3. PPh Pasal 4 Ayat (2) – Final (Sewa & Transaksi Khusus)
– Sewa Tanah dan Bangunan, 10% dari jumlah bruto nilai sewa
– Konstruksi, 1.75% – 4% tergantung sertifikasi kualifikasi usaha kontraktor
D. Tahap 4: Pajak Penghasilan Badan
Sebagai entitas berbadan hukum (PT), keuntungan bersih dari perdagangan impor emas dikenakan PPh Badan:
– Tarif Umum: 22% atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).
– Fasilitas Pengurangan Tarif (Pasal 31E UU PPh):
• Jika Omset <{Rp4,8 Miliar}: Seluruh PhKP mendapat diskon tarif 50% (Tarif Efektif 11%).
• Jika Omset Rp4,8 Miliar} – {Rp50 Miliar} : Diskon 50% berlaku secara proporsional untuk bagian PKP sampai dengan Rp4,8 Miliar.
• Jika Omset > {Rp50 Miliar}: Berlaku tarif penuh 22%.

































