Rabu, 12 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Emas batangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2) Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia (UI).

Jakarta, PajakOnline – Atas kegiatan usaha impor emas, terdapat beberapa jenis pajak yang timbul dalam rantai transaksi impor hingga penjualannya di dalam negeri. Berikut adalah rincian pajak yang timbul yang dibagi ke dalam beberapa siklus transaksi:

A. Tahap 1: Kepabeanan dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pada saat dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) diajukan, komponen biaya yang dihitung di Pelabuhan/Bandara meliputi:

1. Nilai Impor (Dasar Penghitungan):

Nilai Impor = CIF (Cost, Insurance, Freight) + Bea Masuk.

Baca Juga:

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

2. Bea Masuk:

– Diatur dalam BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).

– Tarif Bea Masuk: Bervariasi tergantung pada kode HS (Harmonized System) barang:

– Emas Batangan (HS 7108): Umumnya 0% hingga 5% (dapat memanfaatkan tarif preferensi/FTA jika memenuhi syarat Rules of Origin).

– Perhiasan Emas (HS 7113): Umumnya berkisar 5% – 15%.

3. PPh Pasal 22 Impor:

– Memiliki API (Angka Pengenal Impor): Tarif 0,5% x Nilai Impor.

– Tidak Memiliki API: Tarif 7,5% x Nilai Impor.

– Catatan:

PPh 22 Impor ini bukan biaya (expense), melainkan uang muka pajak (prepaid tax) yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan.

4. PPN Impor:

– Emas Batangan: Bebas PPN sesuai kriteria teknis sertifikasi (LKM/LBMA/SNI).

– Emas Perhiasan: Dipungut 11% x Nilai Impor. PPN Impor emas perhiasan ini dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan (dengan syarat importir merupakan PKP dan menggunakan skema umum).

B. Tahap 2 : Penjualan Dalam Negeri (Penyerahan)

Ketika emas yang diimpor dijual kembali di pasar lokal, timbul kewajiban pemungutan pajak sebagai berikut:

1. PPh Pasal 22 Penjualan Emas (Dipungut oleh Importir) Importir/Produsen emas wajib memungut PPh Pasal 22 dari pembeli:

– Emas Batangan: Dipungut 0,25% dari Harga Jual (tidak termasuk PPN).

– Pengecualian Pemungutan:

Penjualan kepada konsumen akhir, Bank Indonesia, atau pihak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

– Emas Perhiasan: Dipungut 0,25% dari Harga Jual (berdasarkan PMK 48/2023).

2. PPN Penjualan Dalam Negeri

– Emas Batangan: Penyerahan emas batangan dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak tetap wajib diterbitkan dengan kode Faktur 07 (Faktur Pajak Mendapat Fasilitas Dibebaskan).

– Emas Perhiasan (Penggunaan Besaran Tertentu – PMK 48/2023):

o Penyerahan oleh Pabrikan/Importir kepada Pedagang Emas Perhiasan: Tarif efektif 1,1%

(10% x Tarif PPN 11%).

o Penyerahan oleh Importir langsung ke Konsumen Akhir: Tarif efektif 1,65% (15% Tarif PPN 11%).

o Ketentuan Pajak Masukan:

Jika menggunakan tarif besaran tertentu (1,1% / 1,65%), Pajak Masukan atas perolehan/impor emas perhiasan tersebut tidak dapat dikreditkan.

C. Tahap 3 : Saat Operasional Perusahaan

Selain transaksi utama terkait impor dan penjualan emas, perusahaan memiliki kewajiban operasional bulanan sebagai pemotong/pemungut PPh atas imbalan pegawai, penggunaan jasa pihak ketiga, serta transaksi sewa/properti.

1. Pajak Penghasilan pasal 21(PPh 21)

Perusahaan wajib memotong PPh 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun bukan pegawai.

– Pegawai Tetap (Skema TER – Tarif Efektif Rata-Rata)

Mekanisme Bulanan (Januari – November): Pemotongan menggunakan tarif efektif bulanan (Kategori A, B, atau C berdasarkan status PTKP karyawan) dikalikan dengan Penghasilan Bruto bulanan. Mekanisme Masa Pajak Terakhir (Desember): Menggunakan perhitungan umum Pasal 17 UU PPh atas akumulasi total penghasilan neto setahun dikurangi PTKP, kemudian dikurangi PPh 21 yang telah dipotong pada bulan Januari–November.

2. PPh Pasal 23 (Jasa Pihak Ketiga & Imbalan Modal)

Perusahaan wajib memotong PPh Pasal 23 saat melakukan pembayaran imbalan jasa atau modal kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (kecuali pembayaran ke Bank).

– Transaksi atas penggunaan jasa Tarif 2% dari bruto

– Transaksi imbalan modal Tarif 15%

3. PPh Pasal 4 Ayat (2) – Final (Sewa & Transaksi Khusus)

– Sewa Tanah dan Bangunan, 10% dari jumlah bruto nilai sewa

– Konstruksi, 1.75% – 4% tergantung sertifikasi kualifikasi usaha kontraktor

D. Tahap 4: Pajak Penghasilan Badan

Sebagai entitas berbadan hukum (PT), keuntungan bersih dari perdagangan impor emas dikenakan PPh Badan:

– Tarif Umum: 22% atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).

– Fasilitas Pengurangan Tarif (Pasal 31E UU PPh):

• Jika Omset <{Rp4,8 Miliar}: Seluruh PhKP mendapat diskon tarif 50% (Tarif Efektif 11%).

• Jika Omset Rp4,8 Miliar} – {Rp50 Miliar} : Diskon 50% berlaku secara proporsional untuk bagian PKP sampai dengan Rp4,8 Miliar.

• Jika Omset > {Rp50 Miliar}: Berlaku tarif penuh 22%.

 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlaku sampai Desember 2024

Pemerintah Siapkan Stimulus Kendaraan Listrik

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyiapkan paket stimulus baru untuk mempercepat...

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Surabaya, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

PER-8/PJ/2026 Resmi Berlaku, DJP Perbarui Kode Jenis Setoran dan Aturan Pembayaran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.