PajakOnline.com—Kartu NPWP fisik yang dimiliki wajib pajak adalah sama dengan NPWP elektronik yang dapat diunduh dan dicetak. Jadi, bila kartu NPWP Anda hilang. Maka bisa digantikan dengan NPWP Elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur baru berupa pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik sejak November 2020. Fitur ini sudah tersedia di DJP Online. Fitur ini bisa dimanfaatkan wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP atau kartunya rusak, dan sudah usang.
“Jika tidak sempat mencetak ulang kartu NPWP, tak apa. Selain kartu fisik, NPWP saat ini tersedia dalam wujud elektronik yang bisa #KawanPajak gunakan,” demikian tulis DJP melalui di media sosial Instagram, kami kutip hari ini.
NPWP elektronik dapat dikirimkan melalui surat elektronik (surel) atau e-mail wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu Informasi yang ada pada DJP Online. Dengan fitur ini, ketika membutuhkan NPWP elektronik untuk disalin atau dicetak, wajib pajak tinggal mengecek pada e-mail.
Untuk memanfaatkan fitur baru ini, mudah saja. Pertama, wajib pajak login pada laman pajak.go.id. Kedua, setelah berhasil login, wajib pajak akan diarahkan secara otomatis ke menu Informasi atau klik tab Informasi yang memuat preview NPWP elektronik. Ketiga, wajib pajak menekan tombol Kirim E-mail pada menu Informasi tersebut. Keempat, wajib pajak akan menerima NPWP elektronik pada email.
DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan. Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.
Wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online, melalui aplikasi e-registration pada laman ereg.pajak.go.id. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak perlu mendatangi kantor pajak.































