Minggu, 28 September 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Macam-Macam KPP, Ini Pembagiannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/11/2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
4.8k 200
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

4k
Dibagikan
5k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa dibedakan ke dalam dua golongan, yakni kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat berfungsi untuk merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, dan pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi.

Sedangkan pada kantor operasional yang terbagi menjadi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), juga Unit Pelaksana Teknis (UPT), memiliki fungsi untuk melakukan teknis operasional dan/atau teknis penunjang.

Kanwil menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung jawab langsung kepada Dirjen Pajak. sesuai dengan PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dan Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen pajak No. PER-05/PJ/2021. Kanwil memiliki tugas untuk melakukan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan juga pelaksanaan tugas di sektor pajak pada wilayah kerjanya mengikuti peraturan perundang-undangan.

Kanwil dibagi menjadi 2 golongan, yaitu Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, yang bertempat di Jakarta. Kemudian Kanwil DJP di luar Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, yang lokasinya ada di seluruh wilayah Indonesia.

KPP menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil. Mengikuti pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 ada 4 jenis KPP di antaranya KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama. Sebelumnya
hanya terdapat 3 jenis yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, dan ada KPP Khusus yang menjadi bagian KPP Madya.

Baca Juga:

Jakarta Gratiskan Pajak Reklame untuk UMKM

Penerimaan Pajak Kanwil Banten Capai Rp42,64 Triliun hingga Agustus 2025

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

DJP Panggil 200 Penunggak Pajak, Tagihan Capai Rp60 Triliun

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Kemudian ada KPP BKM yang memiliki kepanjangan KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya. mengikuti pengertian KPP BKM yang tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Pajak No. PER-05/PJ/2021 yang tertulis;

“KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya disingkat KPP BKM, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang membawahi KPP Madya.”

Selanjutnya penjelasan tentang KPP BKM tertulis dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021. Uraian untuk setiap jenis KPP BKM dibawah ini:

KPP Wajib Pajak Besar

KPP Wajib Pajak Besar atau disebut juga Large Tax Office (LTO) ini menjadi instansi dibawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. KPP itu dikhususkan untuk melakukan administrasi dan penanganan wajib pajak besar yang berskala nasional. Wajib pajak dan/atau PKP yang lokasi pelaporan usahanya terdapat pada KPP Wajib Pajak Besar penetapannya dilakukan oleh Dirjen Pajak dilandasi Keputusan Dirjen Pajak.

Terdapat beberapa jenis dalam KPP Wajib Pajak Besar

1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, bagi wajib pajak Badan Besar terbatas yang termasuk dalam kegiatan usaha di bidang pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.

2. KPP Wajib Pajak Besar Dua, bagi Wajib Pajak Badan besar terbatas yang termasuk dalam kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan.

3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga, bagi Wajib Pajak BUMN untuk yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pertambangan, industri, dan perdagangan.

4. KPP Wajib Pajak Besar Empat, bagi Wajib Pajak BUMN untuk yang kegiatan usahanya bergerak dibidang jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.

KPP Wajib Pajak Khusus

KPP Wajib Pajak Khusus menjadi KPP yang melakukan kegiatan administrasi wajib pajak khusus, yang menaungi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa. Wilayah Kerja KPP Khusus mencakup seluruh wilayah Indonesia. Untuk lebih jelasnya, ada 9 jenis KPP Khusus

1. KPP PMA Satu, bagi wajib pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak dibidang industri kimia dan barang galian non-logam.
2. KPP PMA Dua, bagi wajib pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang industri logam dan mesin.
3. KPP PMA Tiga, bagi wajib pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan.
4. KPP PMA Empat, bagi wajib pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa kegiatan usahanya bergerak di bidang industri tekstil, makanan, dan kayu.
5. KPP PMA Lima, bagi wajib pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang agrobisnis dan jasa tertentu.
6. KPP PMA Enam, bagi wajib pajak PMA terbatas yang tidak masuk bursa dan kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa dan perdagangan tertentu.
7. KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB), bagi wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya sudah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek non-bank, dan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa mengikuti undang-undang yang mengatur mengenai pasar modal.
8. KPP Badan dan Orang Asing (Badora), bagi wajib pajak badan usaha tetap (BUT) yang berdomisili DKI Jakarta, Orang Asing yang tinggal di DKI Jakarta, BUT Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berdomisili di luar DKI Jakarta, wajib pajak badan PPMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, PPMSE luar negeri, dan organisasi internasional yang masuk ke dalam subjek pajak penghasilan, dan
9. KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas), bagi wajib pajak Migas dan wajib pajak yang bukan wajib pajak Migas dalam pelaksanaan hal dan/atau pemenuhan kewajiban PBB perlu dilakukan pada KPP Migas.

Penetapan wajib pajak yang terdaftar dalam KPP Khusus dilakukan oleh Dirjen Pajak.
Berbeda dengan wajib pajak Migas yang menjadi kontraktor atau pemegang izin/kuasa namun belum ditetapkan bisa mendaftarkan diri pada KPP Migas (Pasal 3 ayat (2) PER-07/PJ/2020).

Kemudian, BUT PPSM yang berdomisili di luar DKI Jakarta, Badan PPMSE dalam negeri, organisasi internasional masuk ke dalam subjek pajak penghasilan, namun belum ditetapkan bisa mendaftarkan diri ke KPP Badora. Untuk Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik, baik pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan PPMSE luar negeri, yang belum ditetapkan bisa mendaftarkan diri ke KPP Badora.

KPP Madya
KPP Madya Yaitu KPP menjadi KPP yang dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan besar tertentu yang ada dalam suatu kanwil. Kini ada 38 KPP Madya. Biasanya dalam setiap kanwil terdapat 1 KPP Madya, namun ada juga kanwil yang tidak mempunyai KPP Madya atau lebih dari 1 KPP Madya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan1600Tweet1000Kirim

Baca Berita

Aturan Pajak Reklame Berjalan, Cek!

Jakarta Gratiskan Pajak Reklame untuk UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan relaksasi berupa keringanan...

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Masuk Penjara

Penerimaan Pajak Kanwil Banten Capai Rp42,64 Triliun hingga Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Panggil 200 Penunggak Pajak, Tagihan Capai Rp60 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil 200 wajib pajak untuk menagih...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengejar...

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah mengumumkan memperpanjang pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai...

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

DPRD DKI Soroti Penurunan Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan di Jakarta

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian stimulus insentif...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Prinsip Keadilan, Ketika Beban Pajak Ditanggung Pemerintah

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Prinsip keadilan pajak melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.