PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil 200 wajib pajak untuk menagih tunggakan senilai Rp60 triliun yang sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah.
Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Humas DJP Rosmauli mengungkapkan, rangkaian proses penagihan kepada penunggak pajak tersebut dilakulan melalui pemanggilan langsung untuk klarifikasi.
“Saat ini, sebagian besar wajib pajak yang dipanggil sudah menyampaikan klarifikasi dan komitmen pembayaran. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut,” kata Rosmauli, Kamis (25/9/2025).
Rosmauli mengatakan, DJP melakukan rangkaian proses penagihan sesuai prosedur mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan wajib pajak atau gijzeling.
“Ini apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Namun, kami pastikan proses ini berjalan secara transparan, adil, dan berpegang pada hukum yang berlaku,” kata Rosmauli.
Rosmauli menegaskan DJP tidak hanya menagih, tetapi juga membuka ruang dialog agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan dengan cara yang paling efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak.
“Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak dan bagi Wajib Pajak lain yang belum patuh agar segera memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkap Rosmauli.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebanyak 200 pengutang pajak sebesar Rp60 triliun harus memenuhi kewajibannya membayar pajak.

































