TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Panggil 200 Penunggak Pajak, Tagihan Capai Rp60 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil 200 wajib pajak untuk menagih tunggakan senilai Rp60 triliun yang sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah.

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Humas DJP Rosmauli mengungkapkan, rangkaian proses penagihan kepada penunggak pajak tersebut dilakulan melalui pemanggilan langsung untuk klarifikasi.

"Saat ini, sebagian besar wajib pajak yang dipanggil sudah menyampaikan klarifikasi dan komitmen pembayaran. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut," kata Rosmauli, Kamis (25/9/2025).

Rosmauli mengatakan, DJP melakukan rangkaian proses penagihan sesuai prosedur mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan wajib pajak atau gijzeling.

"Ini apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Namun, kami pastikan proses ini berjalan secara transparan, adil, dan berpegang pada hukum yang berlaku," kata Rosmauli.

Rosmauli menegaskan DJP tidak hanya menagih, tetapi juga membuka ruang dialog agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan dengan cara yang paling efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak.

"Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak dan bagi Wajib Pajak lain yang belum patuh agar segera memenuhi kewajiban pajaknya," ungkap Rosmauli.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebanyak 200 pengutang pajak sebesar Rp60 triliun harus memenuhi kewajibannya membayar pajak.