PajakOnline.com—Penyidikan menjadi tahapan selanjutnya dari hasil pemeriksaan yang memberikan pertanda bukti permulaan. Mudahnya, bukti permulaan menjadi keadaan, bukti, atau benda yang bisa berpotensi memberikan petunjuk mengenai adanya sebuah tindak pidana perpajakan.
Penyidikan pajak atau yang secara spesifik disebut penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti Sesuai dengan Pasal 1 angka ’31’ UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengumpulan bukti bertujuan untuk menemukan titik terang sebuah tindak pidana juga agar ditemukan tersangkanya. Penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan mengikuti aturan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan penjelasan sebelumnya bisa dikatakan tujuan dari proses penyidikan yaitu sebagai menemukan bukti berikut tersangka yang melakukan tindak pidana perpajakan itu.
Selanjutnya, mengikuti pasal 44 ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana dalam perpajakan bisa dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu dalam lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus menjadi penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
Jika dihubungkan dengan arti dari penyidikan, bisa diartikan tugas pokok penyidik yaitu mencari dan mengumpulkan bukti yang bisa menjadikan tindak pidana perpajakan ke arah yang jelas dan berakhir dengan ditemukannya tersangka.
Mengikuti Pasal 44 ayat (2) UU KUP, pada pelaksanaan tugas sebagai penyidik terdapat 11 wewenang.
1. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana perpajakan
2. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi/badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan terkait dengan tindak pidana perpajakan.
3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi/badan terkait dengan tindak pidana perpajakan.
4. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perpajakan.
5. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
7. Menyuruh berhenti/melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa.
8. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.
9. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
10. Menghentikan penyidikan.
11. Melakukan tindakan lain untuk kelancaran penyidikan.
Dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib memberitahukan saat dimulai penyidikan dan juga menyampaikan hasil penyidikannya ke penuntut umum dengan penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia mengikuti aturan UU Hukum Acara Pidana. Diluar itu, jika dibutuhkan, untuk memperlancar proses penyidikan petugas penyidik bisa meminta bantuan aparat penegak hukum.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)