PajakOnline.com—Negara-negara yang tergabung dalam G20 menyepakati untuk membangun sistem perpajakan internasional dengan prinsip berkeadilan. Sejauh ini sudah ada dua pilar yang melandasi, yaitu pajak keuntungan perusahaan multinasional dan angka pengenaan pajak.
“Kami sepakat ada 2 pilar dalam pemajakan internasional, realokasi keuntungan perusahaan multinasinal dan menetapkan angka pajak,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam ADBI Featured Speaker: G20 2022 Host Vision and Priorities secara virtual, belum lama ini.
Negara G20 juga sepakat untuk bekerja sama mengungkap perusahaan yang menghindari pajak di negara masing-masing. Kesepakatan kerja sama tersebut untuk menagihkan kewajiban pajak bagi aset wajib pajak di luar negeri. “Yang penting dalam remix pemajakan internasional dalam menangani penghindaran pajak,” kata Menkeu Sri Mulyani.