Sabtu, 27 September 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aturan PMSE: Bukti Pungut PPN Tidak Lengkap, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13/12/2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
5k 50
0
Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Ilustrasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), belanja online. Sumber Foto: Kemenkeu.

4k
Dibagikan
5k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Aturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini dilakukan terhadap pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pungutan pajak ini untuk memperluas basis pajak juga untuk menjaga level playing field di antara pelaku usaha konvensional dan digital. Sampai sekarang, pemerintah sudah menunjuk 87 pemungut PMSE, termasuk Google dan Netflix.

Kewajiban sebagai pemungut PPN PMSE, yakni membuat bukti pungut PPN yang berbentuk commercial invoice, billing, order receipt, ataupun dokumen sejenis. Bukti pungut diperlukan untuk menjadi bukti pembayaran dan pemungutan PPN.

Pemungutan PPN pada bukti pungut PPN ini bisa dilakukan terpisah terhadap dasar pengenaan pajak (DPP) atau sebagai bagian dari nilai pembayaran, sesuai PER-12/PJ/2020.

Pada pengkreditan PPN yang dibayar, terdapat kewajiban selaku perusahaan kena pajak (PKP) untuk menuliskan keterangan seperti nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada pemungut PPN PMSE pada bukti pungut PPN. Bagaimana ketika keterangan pada bukti pungut itu tidak lengkap?

Baca Juga:

Jakarta Gratiskan Pajak Reklame untuk UMKM

Penerimaan Pajak Kanwil Banten Capai Rp42,64 Triliun hingga Agustus 2025

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

DJP Panggil 200 Penunggak Pajak, Tagihan Capai Rp60 Triliun

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Penjelasan Bukti Pungut Tidak Lengkap

Kita harus memahami apa saja yang termasuk ke dalam bukti Bukti Pungut PPN yang menjadi dokumen yang kedudukannya disamakan dengan dengan faktur pajak selama ada nama dan NPWP pembeli/email pembeli yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika keterangan nama/NPWP/alamat email belum dituliskan, artinya bukti pungut PPN dapat dipakai menjadi dokumen yang berkedudukan sama dengan faktur pajak selama bukti pungut pungut dilampirkan dengan dokumen yang membuktikan akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE berisi data-data berhubungan dan terdaftar dalam DJP.

Hal ini terdapat dalam Pasal 12 ayat 6, PER-12/PJ/2020 yang mengatakan jika dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dikreditkan oleh PKP selama memenuhi ketentuan sebagai pajak masukan yang dikreditkan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan1600Tweet1000Kirim

Baca Berita

Aturan Pajak Reklame Berjalan, Cek!

Jakarta Gratiskan Pajak Reklame untuk UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan relaksasi berupa keringanan...

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Masuk Penjara

Penerimaan Pajak Kanwil Banten Capai Rp42,64 Triliun hingga Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Panggil 200 Penunggak Pajak, Tagihan Capai Rp60 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil 200 wajib pajak untuk menagih...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengejar...

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah mengumumkan memperpanjang pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai...

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

DPRD DKI Soroti Penurunan Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan di Jakarta

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian stimulus insentif...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Prinsip Keadilan, Ketika Beban Pajak Ditanggung Pemerintah

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Prinsip keadilan pajak melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.