PajakOnline.com—Aturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini dilakukan terhadap pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pungutan pajak ini untuk memperluas basis pajak juga untuk menjaga level playing field di antara pelaku usaha konvensional dan digital. Sampai sekarang, pemerintah sudah menunjuk 87 pemungut PMSE, termasuk Google dan Netflix.
Kewajiban sebagai pemungut PPN PMSE, yakni membuat bukti pungut PPN yang berbentuk commercial invoice, billing, order receipt, ataupun dokumen sejenis. Bukti pungut diperlukan untuk menjadi bukti pembayaran dan pemungutan PPN.
Pemungutan PPN pada bukti pungut PPN ini bisa dilakukan terpisah terhadap dasar pengenaan pajak (DPP) atau sebagai bagian dari nilai pembayaran, sesuai PER-12/PJ/2020.
Pada pengkreditan PPN yang dibayar, terdapat kewajiban selaku perusahaan kena pajak (PKP) untuk menuliskan keterangan seperti nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada pemungut PPN PMSE pada bukti pungut PPN. Bagaimana ketika keterangan pada bukti pungut itu tidak lengkap?
Penjelasan Bukti Pungut Tidak Lengkap
Kita harus memahami apa saja yang termasuk ke dalam bukti Bukti Pungut PPN yang menjadi dokumen yang kedudukannya disamakan dengan dengan faktur pajak selama ada nama dan NPWP pembeli/email pembeli yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika keterangan nama/NPWP/alamat email belum dituliskan, artinya bukti pungut PPN dapat dipakai menjadi dokumen yang berkedudukan sama dengan faktur pajak selama bukti pungut pungut dilampirkan dengan dokumen yang membuktikan akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE berisi data-data berhubungan dan terdaftar dalam DJP.
Hal ini terdapat dalam Pasal 12 ayat 6, PER-12/PJ/2020 yang mengatakan jika dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dikreditkan oleh PKP selama memenuhi ketentuan sebagai pajak masukan yang dikreditkan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)