PajakOnline.com—Kini, transaksi jual beli semakin mudah, termasuk pemesanan barang dari luar negeri dapat dilakukan melalui aplikasi e-commerce. Dalam bertransaksi dengan toko yang terdapat di luar negeri artinya barang yang kita beli harus dikirim dari luar negara kita, yang kemudian akan masuk ke dalam daerah pabean negara kita, dengan itu ada nilai pabean yang harus dihitung dan biaya tambahan yang disebut dengan bea masuk dan pajak impor.
Nilai pabean artinya sebuah nilai yang dipakai untuk menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pungutannya dalam kegiatan impor.
Dalam menentukan bea masuk, sebelumnya petugas kepabeanan menghitung nilai kepabeanan barang itu. Nilai kepabeanan diukur mengikuti nilai barang ditambah biaya pengiriman ditambah asuransi (CIF) kemudian dikalikan dengan kurs yang berlaku.
Berikut ini Cara Menghitung Nilai Pabean
Dalam menentukan nilai pabean bisa dilakukan mengikuti transaksi suatu barang. Terdapat tiga unsur dalam memperoleh nilai pabean, antara lain;
Free On Board (FOB) atau harga barang yang didasarkan pada nilai transaksi yang tercantum pada bukti transaksi, invoice, dsb.
Ongkos kirim yang ditetapkan ketika pengiriman paket kecuali pada produk yang bersifat free shipping maka harga barang sudah termasuk ongkos kirim.
Asuransi sebesar 0,5% x (harga barang + ongkos kirim).
Jika FOB < USD 3 artinya barang itu bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tetapi jika FOB > USD 3 maka dikenakan pungutan impor dengan nilai CIF menjadi dasar perhitungan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































