Selasa, 23 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Login
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Login
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Teknologi Digital dan Media Online Jadi Tujuan Investasi Peserta PPS

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
08/03/2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
1.6k 32
0
Pemerintah Komitmen Bangun Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Ilustrasi teknologi digital. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan 332 kegiatan usaha, termasuk di dalamnya media online yang dapat menjadi tujuan investasi harta bersih bagi para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.

Penetapan kegiatan usaha ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor No. 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain surat berharga negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.

Terbitnya KMK tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Dari 332 kegiatan usaha itu, ada pula aktivitas yang berkaitan dengan teknologi digital. Beberapa di antaranya seperti aktivitas pengembangan video game, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet, pengembangan teknologi blockchain, aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT), serta media online atau portal web dan/atau platform digital untuk tujuan komersial ataupun non komersial.

Baca Juga:

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Prinsip Keadilan, Ketika Beban Pajak Ditanggung Pemerintah

Penerimaan Pajak Turun 5,1 Persen hingga Agustus 2025

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, wajib pajak yang akan melakukan investasi harus mengeksekusinya paling lambat 30 September 2023. Adapun holding period ditetapkan selama 5 tahun sejak diinvestasikan.

Ketentuan lainnya terkait investasi PPS adalah untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik pada SBN maupun salah satu jenis industri tersebut di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah investasi.

Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.

“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi, tetapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. Ini murni bisnis. Jadi, investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” kata Neil.

Sementara itu, ada dua kebijakan yang ditawarkan Pemerintah dalam PPS ini yaitu Kebijakan I yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak eks peserta program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Kebijakan II bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum sepenuhnya melaporkan harta bersihnya yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020.

Dalam Kebijakan I, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Melalui KMK Investasi PPS, Menteri Keuangan menetapkan sebanyak 332 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih yang berhak atas tarif terendah dalam PPS ini.

Wajib Pajak eks peserta tax amnesty yang mengikuti program ini dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti program ini, tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2016 s.d. 2020. Data/Informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam program ini baik yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

 

Share508Tweet318Send

Related Posts

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengejar...

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Prinsip Keadilan, Ketika Beban Pajak Ditanggung Pemerintah

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Prinsip keadilan pajak melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Turun 5,1 Persen hingga Agustus 2025

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian stimulus insentif...

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas lapangan kerja melalui program paket...

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Fatwa MUI: Haram Beli Produk-Produk Pendukung Israel

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk tidak membebani tarif...

Load More

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ingat Saya
Lost your password?
Don't have an account? Register

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Login
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.