Selasa, 4 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Laba Sebelum Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15/03/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Program PEN Mampu Menyerap Tenaga Kerja

Pedagang kaki lima. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Earning Before Tax atau Laba Sebelum Pajak adalah jumlah laba yang didapatkan sebelum dikurang dengan biaya pajak yang wajib untuk dibayarkan. Nilai laba ini melihatkan banyaknya laba yang perusahaan terima dalam kegiatan operasionalnya diluar biaya pajak. Karena itu laba sebelum pajak juga dikatakan sebagai laba operasional.

Rumus Pendapatan Sebelum Pajak (Earning Before Tax)
Laba Sebelum Pajak = Laba Operasi + Pendapatan di luar usaha – Beban di luar usaha

Ada 3 rumus yang dapat digunakan untuk menghitung Laba Sebelum Pajak – Earnings Before Tax (EBT):

EBT = Pendapatan Penjualan – COGS – Beban administrasi, umum, dan penjualan – Depresiasi dan Amortisasi

EBT = EBIT – Beban Bunga

Baca Juga:

Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan dan PPATK Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

EBT = Pendapatan Bersih + Pajak

Menghitung Laba Sebelum Pajak terdapat beberapa manfaatnya, sebagai berikut;

1. Laba Sebelum Pajak (Earnings Before Tax) dipakai dalam menganalisis profitabilitas perusahaan dengan tidak dipengaruhi rezim pajaknya. Menjadikan perusahaan pada berbagai negara bagian atau negara lebih bisa dikomparasikan, alasannya tarif pajak mungkin berbeda antar negara.

2. Perhitungan laba sebelum pajak fungsinya untuk para analis menjadi bahan evaluasi kinerja operasional perusahaan.

3. Tidak memasukkan elemen pajak, artinya membantu mengurangi variabel-variabel yang mungkin berbeda pada suatu perusahaan dengan perusahaan lain.

4. Untuk fokus analisis dalam profitabilitas operasional menjadi ukuran kinerja.

5. Untuk investor, manfaatnya yaitu mengukur keberhasilan kegiatan operasional yang telah perusahaan lakukan. Dan juga sebagai pengukur kondisi kesehatan dari suatu perusahaan.

Dalam melakukan penghitungan Laba Sebelum Pajak memakai rumus umumnya yaitu pendapatan dikurangi biaya atau beban lain tanpa memasukkan pajak. Sebelum itu ada beberapa elemen yang diketahui yaitu:

Mengumpulkan informasi tentang pendapatan yang diterima meliputi pendapatan penjualan, komisi, sewa, bunga rekening bank, sampai perubahan kurs. Untuk hasil yang akurat harus disiapkan dengan detail.

Menetapkan biaya-biaya yang dapat sebagai faktor berkurangnya laba (kecuali pajak). Biaya yang termasuk didalamnya contohnya utang, utilitas, sewa, dan harga pokok penjualan.

Penghitungannya berhubungan dengan alur pembentuk laba bersih dalam perusahaan itu sendiri. Mudahnya Laba Sebelum Pajak ada satu tingkat dibawah Laba bersih (Net Income) perusahaan. Diatasnya ada Laba Sebelum BUnga dan Pajak (Earnings Before Interest and Taxes), laba kotor (Gross Profit), dan penjualan (sales).

Untuk lebih jelasnya mengenai alur mengenai pembentukan laba perusahaan itu dan posisinya

Alur 1 Penjualan, yaitu hasil kali dari total produksi dan harga jual. Dapat dikatakan sebagai total uang yang dihasilkan atas penjualan.

Alur 2 Laba Kotor, yaitu nilai total penjualan yang telah didapat dari alur 1 kemudian dikurangi dengan beban atau biaya yang ada didalamnya. Beban ini umumnya berbentuk biaya produksi (biaya material, biaya listrik mesin, biaya investasi, biaya sewa mesin, dll), biaya logistik (bahan bakar transportasi, gaji tenaga transportasi, dll), biaya penjualan (gaji tenaga penjualan, biaya promosi, dll), juga biaya lainnya yang ada hubungannya dengan produksi sampai penjualan.

Alur 3 Laba Sebelum Bunga dan Pajak, yaitu laba kotor yang diperoleh sesudah dikurangi dengan beban atau biaya administrasi, biaya umum dan overhead jika ada. Misalnya seperti biaya sewa kantor, biaya listrik kantor, biaya perlengkapan kantor, gaji karyawan, gaji manajemen, tunjangan, dan biaya lain untuk operasional perusahaan.

Alur 4 Laba Sebelum Pajak, yaitu keuntungan yang telah diperoleh pada alur sebelumnya dan juga telah dikurangi dengan biaya pembayaran bunga. Dalam hal ini bunga yang dimaksud yaitu bunga bank dan beban kurs.

Alur 5 Laba Bersih, sesudah nilai di alur sebelumnya diperoleh, dalam memperoleh laba bersih (net income) yaitu mengurangi laba sebelum pajak dengan jumlah pajak yang perlu diajarkan dan elemen lain misalnya revaluasi aset, penjualan aset, dan sebagainya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan dan PPATK Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline |  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat...

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
03/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.