TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Laba Sebelum Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Earning Before Tax atau Laba Sebelum Pajak adalah jumlah laba yang didapatkan sebelum dikurang dengan biaya pajak yang wajib untuk dibayarkan. Nilai laba ini melihatkan banyaknya laba yang perusahaan terima dalam kegiatan operasionalnya diluar biaya pajak. Karena itu laba sebelum pajak juga dikatakan sebagai laba operasional.

Rumus Pendapatan Sebelum Pajak (Earning Before Tax)
Laba Sebelum Pajak = Laba Operasi + Pendapatan di luar usaha – Beban di luar usaha

Ada 3 rumus yang dapat digunakan untuk menghitung Laba Sebelum Pajak – Earnings Before Tax (EBT):

EBT = Pendapatan Penjualan – COGS – Beban administrasi, umum, dan penjualan – Depresiasi dan Amortisasi

EBT = EBIT – Beban Bunga

EBT = Pendapatan Bersih + Pajak

Menghitung Laba Sebelum Pajak terdapat beberapa manfaatnya, sebagai berikut;

1. Laba Sebelum Pajak (Earnings Before Tax) dipakai dalam menganalisis profitabilitas perusahaan dengan tidak dipengaruhi rezim pajaknya. Menjadikan perusahaan pada berbagai negara bagian atau negara lebih bisa dikomparasikan, alasannya tarif pajak mungkin berbeda antar negara.

2. Perhitungan laba sebelum pajak fungsinya untuk para analis menjadi bahan evaluasi kinerja operasional perusahaan.

3. Tidak memasukkan elemen pajak, artinya membantu mengurangi variabel-variabel yang mungkin berbeda pada suatu perusahaan dengan perusahaan lain.

4. Untuk fokus analisis dalam profitabilitas operasional menjadi ukuran kinerja.

5. Untuk investor, manfaatnya yaitu mengukur keberhasilan kegiatan operasional yang telah perusahaan lakukan. Dan juga sebagai pengukur kondisi kesehatan dari suatu perusahaan.

Dalam melakukan penghitungan Laba Sebelum Pajak memakai rumus umumnya yaitu pendapatan dikurangi biaya atau beban lain tanpa memasukkan pajak. Sebelum itu ada beberapa elemen yang diketahui yaitu:

Mengumpulkan informasi tentang pendapatan yang diterima meliputi pendapatan penjualan, komisi, sewa, bunga rekening bank, sampai perubahan kurs. Untuk hasil yang akurat harus disiapkan dengan detail.

Menetapkan biaya-biaya yang dapat sebagai faktor berkurangnya laba (kecuali pajak). Biaya yang termasuk didalamnya contohnya utang, utilitas, sewa, dan harga pokok penjualan.

Penghitungannya berhubungan dengan alur pembentuk laba bersih dalam perusahaan itu sendiri. Mudahnya Laba Sebelum Pajak ada satu tingkat dibawah Laba bersih (Net Income) perusahaan. Diatasnya ada Laba Sebelum BUnga dan Pajak (Earnings Before Interest and Taxes), laba kotor (Gross Profit), dan penjualan (sales).

Untuk lebih jelasnya mengenai alur mengenai pembentukan laba perusahaan itu dan posisinya

Alur 1 Penjualan, yaitu hasil kali dari total produksi dan harga jual. Dapat dikatakan sebagai total uang yang dihasilkan atas penjualan.

Alur 2 Laba Kotor, yaitu nilai total penjualan yang telah didapat dari alur 1 kemudian dikurangi dengan beban atau biaya yang ada didalamnya. Beban ini umumnya berbentuk biaya produksi (biaya material, biaya listrik mesin, biaya investasi, biaya sewa mesin, dll), biaya logistik (bahan bakar transportasi, gaji tenaga transportasi, dll), biaya penjualan (gaji tenaga penjualan, biaya promosi, dll), juga biaya lainnya yang ada hubungannya dengan produksi sampai penjualan.

Alur 3 Laba Sebelum Bunga dan Pajak, yaitu laba kotor yang diperoleh sesudah dikurangi dengan beban atau biaya administrasi, biaya umum dan overhead jika ada. Misalnya seperti biaya sewa kantor, biaya listrik kantor, biaya perlengkapan kantor, gaji karyawan, gaji manajemen, tunjangan, dan biaya lain untuk operasional perusahaan.

Alur 4 Laba Sebelum Pajak, yaitu keuntungan yang telah diperoleh pada alur sebelumnya dan juga telah dikurangi dengan biaya pembayaran bunga. Dalam hal ini bunga yang dimaksud yaitu bunga bank dan beban kurs.

Alur 5 Laba Bersih, sesudah nilai di alur sebelumnya diperoleh, dalam memperoleh laba bersih (net income) yaitu mengurangi laba sebelum pajak dengan jumlah pajak yang perlu diajarkan dan elemen lain misalnya revaluasi aset, penjualan aset, dan sebagainya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)