Rabu, 29 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang ke Jaksa

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13 November 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang ke Jaksa

DJP menyerahkan tersangka RK beserta barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan./PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Kamis (27/10/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, tersangka merupakan seorang pria berinisial RK. Dia merupakan seorang direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan. “Tersangka RK diduga kuat melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan,” kata Neil kepada PajakOnline.com.

Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT LMJ, tersangka RK diduga kuat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Dia juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya. Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan
hingga Rp26,9 miliar.

Tidak hanya itu, tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penggelapan pajak perusahaan, RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaan miliknya.

Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian dua unit apartemen di Depok, Jawa Barat. Dia juga membelanjakan uang hasi tindak pidana pajak untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang atas pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di wilayah Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga:

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik tersangka RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah sebagai berikut:

1 Uang Tunai Rp613.709.239
2 Bus Pariwisata 8 unit Jakarta Selatan
3 Apartemen 2 unit Kec. Cinere, Depok,
Jawa Barat
4 Tanah dan Bangunan 299 m2 Kec. Babakan Madang,
Kab. Bogor, Jawa Barat
5 Tanah dan Bangunan 120 m2 Kec. Ciseeng, Kab.
Bogor, Jawa Barat
6 Tanah dan Bangunan 7 bidang seluas 4.058 m2 Kel. Pondok Rajeg,
Kec. Cibinong, Kab.
Bogor, Jawa Barat
7 Tanah dan Bangunan 1.703 m2 Kel. Jagakarsa, Kec.
Jagakarsa, Jakarta
Selatan
8 Tanah 2 bidang seluas 3.030 m2 Desa Pendem, Kec.
Junrejo, Kota Batu,
Jawa Timur
9 Tanah dan Bangunan 4 bidang seluas 895 m2 Desa Gadog, Kec.
Pacet, Kab. Cianjur,
Jawa Barat
10 Tanah dan Bangunan 6 bidang seluas 17.738
m2 Desa Pasir Tanjung, Kec. Tanjung Sari, Kab.
Bogor, Jawa Barat

11 Tanah dan Bangunan 2 bidang seluas 3.829 m2 Desa Tanjungsari, Kec.
Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

DJP menyerahkan tersangka RK beserta barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan./PajakOnline.com

Dalam kasus ini, tersangka RK dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang – Undang
(UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, RK diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tersangka juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas tindak pidana pencucian uang ini, RK
dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10
miliar.

Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka RK ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur,
hingga proses persidangan. “DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara. Tidak hanya itu, DJP juga akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang sebagai wujud komitmen Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF),” pungkas Neil.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

oleh Redaksi PajakOnline
29 Juli 2026
0

Karangasem, XBerita – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline –Penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

oleh Redaksi PajakOnline
29 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

DJP Terbitkan SE-8/PJ/2026, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Analisis Risiko

oleh Redaksi PajakOnline
29 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah...

Sita Serentak! DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak

DJP Intensifkan Penagihan Aktif, Aset Penunggak Pajak Mulai Disita

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat upaya...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

DJP Optimalkan Pemanfaatan Data untuk Perluasan Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat program ekstensifikasi...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Pengawasan Berbasis Risiko Jadi Pilar Reformasi Perpajakan 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat reformasi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.