Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat program ekstensifikasi perpajakan melalui optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber data untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang mengedepankan pengawasan berbasis data dan analisis risiko.
Dalam pelaksanaannya, DJP memanfaatkan data yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk data kepemilikan aset, kendaraan bermotor, transaksi ekonomi, serta informasi lain yang diperoleh melalui pertukaran data dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, tetapi belum terdaftar.
Selain itu, DJP juga memanfaatkan informasi keuangan yang dapat diakses berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan, keamanan informasi, dan perlindungan data wajib pajak.
Melalui penguatan integrasi data dan implementasi Coretax Administration System, DJP dapat melakukan pencocokan dan analisis informasi secara lebih cepat dan akurat. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas ekstensifikasi, memperluas basis pajak secara berkelanjutan, serta mendorong kepatuhan sukarela tanpa mengedepankan tindakan pemeriksaan.
DJP menegaskan bahwa program ekstensifikasi tidak ditujukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk memastikan setiap orang atau badan yang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan basis data yang semakin berkualitas, pemerintah berharap penerimaan negara dapat terus meningkat guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Baca Juga:
































