PajakOnline.com—Berdasarkan pasal 1 angka 22 peraturan terbaru yang mengatur pungutan daerah yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Objek retribusi merupakan penyediaan/pelayanan barang atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh pemerintah daerah. Sedangkan, Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan perizinan.
Sementara itu, retribusi yang diberlakukan oleh pemerintah daerah terdiri dari 3 jenis, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan. Berikut ruang lingkup retribusi daerah yang diatur pada UU HKPD:
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum yaitu retribusi yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Tarif yang dikenakan atas retribusi jasa umum ditetapkan dengan memerhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Biaya penyediaan jasa meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
Dalam pasal 88 UU HKPD, retribusi jasa umum meliputi:
– Pelayanan kesehatan. Pungutan atas pelayanan kesehatan di puskesmas, balai pengobatan, RSU Daerah, dan tempat kesehatan lain sejenis yang dimiliki atua dikelola oleh pemerintah daerah.
– Pelayanan kebersihan. Pungutan atas pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga dan perdagangan.
– Pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh daerah.
– Pelayanan pasar. Pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran dan los yang dikelola oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
– Pengendalian lalu lintas. Pungutan atas penggunaan ruas jalan, koridor, dan kawasan tertentu pada waktu dan tingkat kepadatan tertentu.
2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, yakni untuk mencari keuntungan, baik itu pelayanan dengan menggunakan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Tarif retribusi jasa usaha ditetapkan bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Dalam pasal 88 UU HKPD, retribusi jasa usaha meliputi:
– Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan oleh daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh BUMD dan swasta.
– Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.
– Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan khusus disediakan, dimiliki atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang disediakan/dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.
– Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah pusat, BUMN, BUMD, dan swasta.
– Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak yang dimiliki dan dikelola oleh daerah, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
– Pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
– Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh daerah.
– Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan dikelola oleh daerah.
– Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, terkecuali hasil penjualan usaha daerah oleh pemerintah pusat, BUMN, BUMD, dan swasta.
– Pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi perizinan tertentu yaitu pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Tarif Retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Biaya tersebut meliputi dokumen izin, pengawasan lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif pemberian izin.
Adapun retribusi perizinan tertentu meliputi:
– Persetujuan bangunan gedung atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
– Penggunaan tenaga kerja asing atau Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
– Pengelolaan pertambangan rakyat.
Untuk itu, diharapkan retribusi dapat memberikan pengaruh lebih signifikan terhadap PAD supaya dapat mendukung pembangunan daerah.(Kelly Pabelasary)































