Senin, 22 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pengertian Kode Faktur Pajak 04

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Januari 2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Faktur Pajak dan Invoice Ternyata Beda, Ini Penjelasannya

Faktur Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam sistem perpajakan Indonesia, pihak yang bertugas memungut dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau PPN, adalah pelaku usaha yang sudah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), menggunakan faktur pajak. Salah satu kode faktur pajak yang berlaku, adalah kode 04.

Faktur pajak sendiri adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP. Dokumen ini dibuat terkait transaksi jual/beli barang/jasa kena pajak (BKP/JKP), yang dikenakan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kode transaksi ini termasuk ke dalam kode faktur pajak 04 dan kode itu merupakan bagian dari faktur pajak. Mengutip Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, kode transaksi adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi PKP. Kode transaksi ini, terletak pada kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Faktur Pajak 040 merupakan kode faktur pajak yang digunakan atas penerbitan faktur pajak dari pungutan PPN yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, nilai lain didefinisikan sebagai nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP.

Baca Juga:

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pemerintah Targetkan Pajak Marketplace Mulai Juli 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Jenis-Jenis Kode 04 Faktur Pajak

Jenis faktur pajak yang menggunakan kode 04 ini dapat dikreditkan, namun ada kalanya juga tidak dapat dikreditkan. Hal ini tergantung pada sifat pembuatan dan pelaporan faktur pajak dengan jenis kode faktur pajak 04 tersebut.

1. Penggunaan Kode Faktur Pajak 04 yang Dapat Dikreditkan

Mengacu pada Pasal 2 PMK Nomor 121/PMK.03/2015 tentang perubahan ketiga PMK 75/PMK.03/2010, klasifikasi nilai lain yang menggunakan kode faktur pajak 04, yakni:

1. Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran.

2. Untuk Pemakaian Sendiri BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

3. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.

4. Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

5. Untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar.

6. Untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.

7. Untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahaan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.

8. Untuk penyerahan BKP melalui Juru lelanf adalah harga lelang.

9. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

10. Untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

11. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

2. Penggunaannya Kode Faktur Pajak 04 yang Tidak Dapat Dikreditkan

Klasifikasi penggunaan kdoe faktur pajak 04 yang tidak dapat dikreditkan, adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

2. Penyerahan jasa pengiriman paket untuk penyerahan jasa pengiriman paket dengan tarif 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket.

3. Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Pajak Marketplace Mulai Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan implementasi pemungutan...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
22 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.