Rabu, 12 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.3k 700
0
Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

Ilustrasi emas batangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencatat dan memperdagangkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas untuk pertama kalinya pada Senin, 10 Agustus 2026.

Peluncuran tersebut bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Lima produk ETF Emas sekaligus tercatat di BEI dan memberikan alternatif bagi investor untuk mendapatkan eksposur terhadap harga emas melalui mekanisme perdagangan di bursa.

Kehadiran ETF Emas merupakan perkembangan penting dalam diversifikasi instrumen investasi di pasar modal sekaligus bagian dari upaya menghubungkan pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.

Lima produk yang mulai diperdagangkan terdiri atas:

1. Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) — PT Indo Premier Investment Management.

Baca Juga:

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

2. Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) — PT Trimegah Asset Management.

3. Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) — PT Mandiri Manajemen Investasi.

4. BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) — PT BRI Manajemen Investasi.

5. Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) — PT Syailendra Capital.

Kelima produk tersebut telah tercatat dalam daftar ETF BEI dan mulai diperdagangkan pada 10 Agustus 2026.

Dengan demikian, ETF Emas yang kini tersedia di bursa bukan sekadar produk investasi berbasis perusahaan tambang emas. Instrumen tersebut merupakan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan emas sebagai aset yang mendasarinya.

Didukung Emas Fisik

Regulasi ETF Emas telah disiapkan melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

Peraturan tersebut diundangkan pada 23 Februari 2026 dan menjadi landasan hukum bagi pengembangan ETF dengan portofolio emas. Regulasi tersebut antara lain mengatur penerbitan unit penyertaan, pengelolaan ETF, bank kustodian, dealer partisipan, sponsor, prospektus hingga Electronic Gold Receipt (EGR).

Dalam struktur ETF Emas yang diluncurkan di BEI, aset emas yang menjadi underlying harus memenuhi standar kemurnian tertentu. Emas tersebut setidaknya memiliki kemurnian 99,5% untuk emas bersertifikasi LBMA atau 99,9% untuk emas bersertifikasi SNI. Portofolio ETF Emas juga diwajibkan menempatkan sekurang-kurangnya 95% Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada aset emas.

Sebagian produk menggunakan skema Electronic Gold Receipt (EGR) yang merepresentasikan kepemilikan atas emas fisik yang disimpan dalam fasilitas penyimpanan.

Skema ini memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap emas tanpa harus membeli, membawa, dan menyimpan emas batangan secara langsung.

Cara Perdagangannya Mirip Saham

Salah satu keunggulan utama ETF adalah fleksibilitas transaksi. Berbeda dengan reksa dana konvensional yang umumnya dibeli atau dijual melalui manajer investasi atau agen penjual berdasarkan mekanisme NAB, unit ETF dapat diperjualbelikan di pasar sekunder selama jam perdagangan bursa.

Artinya, investor dapat membeli atau menjual unit ETF Emas melalui perusahaan sekuritas sebagaimana melakukan transaksi instrumen yang diperdagangkan di BEI.

BEI menjelaskan bahwa ETF pada dasarnya merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa.

Lima ETF Emas tersebut diluncurkan dengan harga unit yang berbeda.

Berdasarkan data perdagangan awal yang dihimpun Bareksa, harga perdana masing-masing produk adalah:

ETF| Kode| Harga Perdana

Trimegah Syariah ETF Emas| XTRA| Rp248

Mandiri ETF Emas| XMES| Rp757

BRI MI Gold ETF Syariah| XDES| Rp1.000

Syailendra ETF Sharia Gold| XSGO| Rp1.000

Premier ETF Gold Sharia Indonesia| XGLD| Rp256

Pada hari pertama perdagangan, 10 Agustus 2026, NAB kelima ETF tercatat memberikan return positif antara 1,86% hingga 1,94%. XDES mencatat return NAB tertinggi sebesar 1,94%, disusul XTRA 1,92%, XMES 1,90%, XSGO 1,87%, dan XGLD 1,86%.

Namun, kinerja satu atau dua hari perdagangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ETF mana yang paling unggul dalam jangka panjang.

Harga ETF Melonjak pada Perdagangan Awal

Perdagangan hari kedua menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi. Hingga sekitar pukul 11.00 WIB pada 11 Agustus 2026, sejumlah ETF Emas mencatat kenaikan harga pasar yang signifikan dibandingkan harga perdananya.

XTRA tercatat menguat 25% menjadi Rp330 dan telah naik sekitar 33% dalam dua hari perdagangan. XGLD naik 24,07% menjadi Rp335, sedangkan XSGO menguat 13,08% menjadi Rp1.210. XMES juga naik sekitar 11% menjadi Rp1.000.

Pergerakan tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena ETF Emas baru memasuki tahap awal perdagangan. Harga pasar ETF juga dapat bergerak berbeda dari NAB karena dipengaruhi permintaan dan penawaran di pasar sekunder.

Momentum Harga Emas Global

Peluncuran ETF Emas terjadi ketika harga emas global berada pada level tinggi dan mengalami volatilitas cukup besar.

Data perdagangan yang dihimpun Bareksa menunjukkan harga emas spot naik 2,44% pada 7 Agustus 2026 dan kembali menguat 1,60% menjadi sekitar USD4.402,46 per troy ounce pada 10 Agustus. Harga kemudian sempat menyentuh sekitar USD4.435,33 per troy ounce secara intraday pada 11 Agustus sebelum terkoreksi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan investor karena harga ETF Emas pada dasarnya akan sangat dipengaruhi pergerakan harga emas, nilai tukar rupiah, kondisi pasar global, serta likuiditas masing-masing ETF.

Bagian dari Penguatan Ekosistem Bullion

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memasukkan ETF Emas sebagai salah satu bagian dari pengembangan ekosistem bullion Indonesia.

Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031, OJK menyebut ETF Emas sebagai salah satu inovasi yang dapat mendukung pengembangan pasar emas Indonesia.

Dengan adanya ETF Emas, investor ritel dan institusi kini memiliki alternatif memperoleh eksposur terhadap emas melalui pasar modal.

Instrumen ini juga berpotensi memperluas basis investor emas sekaligus mempertemukan ekosistem emas fisik dengan infrastruktur pasar modal seperti bursa, kustodian, manajer investasi dan dealer partisipan.

Hal menarik lainnya adalah kelima ETF Emas perdana yang tercatat di BEI tersebut merupakan produk yang menggunakan prinsip syariah.

Pengembangan ETF Emas syariah memperoleh landasan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai ETF Syariah Emas. Hal ini membuka pilihan baru bagi investor yang membutuhkan instrumen investasi emas yang memenuhi prinsip syariah.

Salah satu contohnya adalah XMES milik Mandiri Investasi yang menggunakan emas fisik sebagai underlying asset dan menempatkan minimal 95% NAB pada emas fisik. Produk tersebut juga memiliki standar kemurnian emas minimum 99,9% untuk emas bersertifikasi SNI atau 99,5% untuk emas berstandar LBMA.

Peluncuran ETF Emas merupakan langkah penting, tetapi keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh jumlah produk yang diterbitkan.

Likuiditas perdagangan, kedalaman pasar, selisih harga beli dan jual, transparansi underlying asset, efisiensi biaya, serta kemampuan investor memahami karakter ETF akan menjadi faktor penting dalam perkembangan instrumen ini.

Investor juga perlu memahami bahwa ETF Emas bukan berarti membeli emas batangan secara langsung. Investor membeli unit penyertaan ETF yang memberikan eksposur terhadap emas melalui struktur reksa dana yang diperdagangkan di bursa.

Karena itu, harga unit di pasar sekunder dapat bergerak naik atau turun dan tidak selalu identik dengan perubahan harga emas secara persis.

Babak Baru Investasi Emas Indonesia

Peluncuran lima ETF Emas pada 10 Agustus 2026 menandai masuknya emas secara resmi ke dalam pilihan instrumen investasi yang dapat diperdagangkan melalui Bursa Efek Indonesia.

Dengan mekanisme perdagangan seperti saham, dukungan emas fisik atau EGR, serta kerangka regulasi yang telah disiapkan OJK dan BEI, ETF Emas berpotensi menjadi jembatan baru antara investasi emas dan pasar modal.

Bagi investor, pilihan kini semakin beragam: emas fisik, emas digital, saham perusahaan tambang emas, maupun ETF Emas.

Namun, seperti instrumen investasi lainnya, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan tujuan investasi, profil risiko, biaya transaksi, likuiditas, serta kondisi harga emas dan pasar keuangan secara keseluruhan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlaku sampai Desember 2024

Pemerintah Siapkan Stimulus Kendaraan Listrik

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyiapkan paket stimulus baru untuk mempercepat...

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Surabaya, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
12 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.