PajakOnlineĀ | Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung negara.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta menggerakkan kembali aktivitas ekonomi dan pariwisata nasional menjelang musim libur akhir tahun.
Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025, tarif PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap sebesar 11%.
Namun, pembayarannya dibagi dua, yakni 5% dibayar penumpang, dan 6% ditanggung pemerintah atau pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, masyarakat hanya perlu menanggung sebagian kecil dari pajak yang biasanya dikenakan penuh pada tiket pesawat.
Maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu (tiket), menyampaikan SPT Masa PPN, serta melaporkan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 30 April 2026.
Apabila maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan atau penjualan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, maka PPN tidak akan ditanggung pemerintah dan tetap dikenakan sepenuhnya kepada penumpang.
 
			






























