Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penghasilan pengemudi ojol dapat masuk dalam skema PPh Final UMKM. Ketentuan tersebut menjadi semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pengemudi ojol dapat menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan dasar pengenaan berupa peredaran bruto atau omzet, selama memenuhi persyaratan.
Namun, tidak seluruh omzet langsung dikenai pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Tarif 0,5 persen baru diterapkan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
Omzet Maksimal Rp4,8 Miliar
Salah satu syarat utama pemanfaatan PPh Final UMKM adalah peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Dengan demikian, pengemudi ojol yang memenuhi kriteria wajib pajak orang pribadi dan memiliki omzet usaha sampai dengan batas tersebut dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai ketentuan.
Ketentuan terbaru ini diatur melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, yang mempertahankan tarif 0,5 persen sekaligus melakukan penataan ulang mengenai pihak yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.
Contoh Penghitungan
Sebagai ilustrasi, seorang pengemudi ojol memiliki omzet selama satu tahun sebesar Rp650 juta.
Bagian omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Dengan demikian, bagian yang menjadi dasar pengenaan PPh Final adalah Rp150 juta.
PPh Final yang harus dibayar:
0,5 persen × Rp150 juta = Rp750.000.
Artinya, bukan seluruh omzet Rp650 juta yang dikenai tarif 0,5 persen.
DJP juga menjelaskan bahwa pembayaran PPh Final tersebut dilakukan berdasarkan bagian peredaran bruto yang telah melampaui batas Rp500 juta sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengemudi Ojol Berbeda dengan Profesi Pekerjaan Bebas Tertentu
Pemerintah melalui PP 20/2026 juga memperjelas kelompok pekerjaan bebas yang tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
DJP menyebut sejumlah profesi yang berbasis keahlian pribadi seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, aktuaris, seniman, pengajar, hingga sejumlah profesi digital seperti influencer, content creator, selebgram, blogger dan vlogger berada di luar cakupan fasilitas PPh Final UMKM.
Pengemudi ojol tidak termasuk dalam daftar profesi yang dikecualikan tersebut. Karena itu, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak yang menjalankan usaha dengan peredaran bruto tertentu, pengemudi ojol dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.
Tidak Lagi Dibatasi Tujuh Tahun
Ada perubahan penting lain dalam PP 20/2026.
Untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5 persen. Artinya, sepanjang memenuhi ketentuan dan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan tanpa batas waktu.
Kebijakan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang memberikan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi.
Tarif Tetap 0,5 Persen
DJP menegaskan perubahan melalui PP 20/2026 tidak menaikkan tarif PPh Final UMKM.
Tarif tetap sebesar 0,5 persen, sedangkan batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan skema tersebut tetap Rp4,8 miliar per tahun. Perubahan terutama diarahkan untuk memperjelas siapa yang dapat memperoleh fasilitas dan mencegah penyalahgunaan melalui praktik pemecahan usaha atau firm splitting.
Dengan ketentuan tersebut, pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan memiliki mekanisme perpajakan yang relatif sederhana: pajak dihitung berdasarkan omzet yang menjadi dasar pengenaan, bukan berdasarkan laba bersih.
Catatan redaksi PajakOnline, batas Rp500 juta merupakan bagian omzet yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM. Sementara itu, batas Rp4,8 miliar merupakan batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Dasar hukumnya PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga:


































