Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 9–15 September 2026. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 9 September 2026 dan menjadi acuan dalam penghitungan sejumlah kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang menggunakan valuta asing.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 42/MK/EF.2/2026 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh).
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan mencatat KMK tersebut berlaku selama satu pekan, yakni 9 September hingga 15 September 2026.
USD Ditetapkan Rp17.714
Untuk periode ini, kurs pajak dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp17.714,00 per USD, turun Rp8 dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, kurs beberapa mata uang utama lainnya ditetapkan sebagai berikut:
| Mata uang | Kurs pajak |
|---|---|
| USD | Rp17.714,00 |
| AUD | Rp12.713,05 |
| CAD | Rp12.794,59 |
| HKD | Rp2.259,29 |
| MYR | Rp4.379,91 |
| NZD | Rp10.424,10 |
| GBP | Rp23.947,02 |
| SGD | Rp13.949,69 |
| CHF | Rp21.867,02 |
| JPY | Rp11.201,21 per 100 yen |
| EUR | Rp20.561,59 |
| CNY | Rp2.637,25 |
| KRW | Rp13,01 |
Daftar lengkap KMK mencakup 25 mata uang. Untuk mata uang yang tidak tercantum dalam keputusan tersebut, pemerintah menggunakan kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS yang ditetapkan dalam KMK.
Perubahan kurs pajak menunjukkan rupiah menguat terhadap sejumlah mata uang utama dibandingkan periode sebelumnya.
Kurs euro, misalnya, turun dari Rp20.637,46 menjadi Rp20.561,59 per euro. Penurunan juga terjadi pada poundsterling Inggris yang kini berada pada Rp23.947,02.
Sebaliknya, sejumlah mata uang mengalami kenaikan kurs pajak, antara lain dolar Australia, dolar Kanada, dolar Singapura dan yen Jepang. Untuk yen Jepang, nilai yang ditetapkan adalah Rp11.201,21 untuk setiap 100 yen.
Kurs pajak bukan merupakan kurs jual-beli valuta asing yang digunakan masyarakat di perbankan. Nilai tersebut merupakan kurs yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar pelunasan kewajiban tertentu dalam perpajakan dan kepabeanan.
KMK 42/MK.02/2026 secara khusus menyebutkan kurs tersebut digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Bea Keluar, dan PPh.
Kebijakan ini penting terutama bagi wajib pajak, importir, eksportir, maupun pelaku usaha yang melakukan transaksi lintas negara dan memiliki kewajiban perpajakan dalam valuta asing.
Dengan adanya kurs pajak, nilai transaksi dalam mata uang asing dikonversikan ke rupiah untuk kepentingan penghitungan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
KMK Nomor 42/MK/EF.2/2026 ditetapkan pada 8 September 2026 dan mulai berlaku pada 9 September hingga 15 September 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan menetapkan kurs pajak untuk periode berikutnya.
Bagi wajib pajak yang memiliki transaksi dengan denominasi valuta asing, penggunaan kurs pajak yang sesuai periode transaksi menjadi penting untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara tepat dan menghindari kesalahan administrasi perpajakan.


































