Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Perkuat Penagihan Pajak, Gandeng 30 Bank untuk Percepat Blokir hingga Pemindahbukuan Rekening

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.6k 400
0
Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Kantor Pusat DJP/PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat strategi penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang pajak. Salah satu langkah terbaru dilakukan Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan mempererat koordinasi bersama industri perbankan untuk mempercepat pelaksanaan pemblokiran rekening, penyitaan hingga pemindahbukuan harta wajib pajak sesuai ketentuan.

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui forum komunikasi Kanwil DJP Jakarta Selatan II bersama Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank swasta nasional pada 3 September 2026.

Forum yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Jakarta Selatan II itu diikuti 30 perwakilan bank Himbara dan bank swasta nasional. Dari sisi DJP, hadir Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, pejabat bidang pemeriksaan, penagihan, intelijen dan penyidikan, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, serta jajaran pejabat dan Juru Sita Pajak Negara dari sembilan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

SOP Blokir Rekening hingga Pemindahbukuan Diselaraskan

Salah satu agenda utama pertemuan adalah menyelaraskan standard operating procedure (SOP) antara ketentuan perpajakan dengan prosedur operasional masing-masing bank.

Baca Juga:

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

SPP-TDLN Mulai 10 September, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

Strategi Penerimaan Pajak 2027, DJP Targetkan AI dan  Aset Kripto  

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

Penyelarasan mencakup proses pemblokiran rekening, penyitaan dan pemindahbukuan. DJP menilai kesamaan pemahaman antara petugas pajak dan perbankan penting untuk mempercepat proses penagihan sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai tata kelola.

Dalam skema tersebut, perbankan berperan sebagai operator yang menjalankan proses teknis berdasarkan permintaan dan ketentuan yang berlaku.

DJP dan perbankan juga membahas berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan serta mencari solusi bersama agar waktu penyelesaian setiap tahapan penagihan dapat dipangkas.

Penagihan Tidak Langsung Berujung Blokir

DJP menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba.

Dalam praktiknya, penagihan dapat dimulai dari pendekatan persuasif dan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Apabila utang pajak tetap tidak dilunasi, proses dapat berlanjut melalui Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset hingga pemindahbukuan atau penjualan aset sesuai ketentuan.

Artinya, pemblokiran rekening merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif, bukan mekanisme yang berdiri sendiri.

Rekening Penunggak Pajak Sudah Jadi Sasaran Penagihan

Langkah Kanwil DJP Jakarta Selatan II tersebut bukan tanpa preseden.

Pada Juni 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan II melakukan penyitaan terhadap dua rekening milik PT AG dengan saldo sekitar Rp33,49 miliar. Wajib pajak tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp24,86 miliar.

Sebelum penyitaan dilakukan, DJP telah menerbitkan Surat Teguran pada 24 September 2024 dan Surat Paksa pada 8 Oktober 2025. Karena tunggakan belum diselesaikan, rekening kemudian diblokir pada 14 Mei 2026 sebelum akhirnya dilakukan penyitaan pada 10 Juni 2026.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antara DJP dan bank menjadi bagian penting dalam memastikan tindakan penagihan dapat dilaksanakan secara efektif.

Dalam konteks penagihan pajak, pemblokiran berfungsi mengamankan harta penanggung pajak agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan sebelum digunakan untuk menyelesaikan utang pajak.

Pada tahap berikutnya, apabila persyaratan telah terpenuhi, saldo rekening yang telah disita dapat dipindahbukukan untuk pembayaran utang pajak.

Praktik tersebut juga telah diterapkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II. Dalam Pekan Lelang Serentak Juli 2026, DJP mencatat pemindahbukuan terhadap 46 rekening dengan total Rp4,14 miliar. Saldo rekening yang telah disita dan diblokir tersebut dipindahkan ke kas negara melalui mekanisme yang ditentukan.

Penguatan koordinasi dengan perbankan menjadi bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan efektivitas pencairan piutang pajak.

Dalam artikel resmi DJP pada Juni 2026 disebutkan, realisasi penagihan hingga April 2026 mencapai Rp5,81 triliun, atau sekitar 20,47 persen dari target tahunan. Angka tersebut menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas penagihan terus didorong seiring penguatan administrasi perpajakan.

Di daerah lain, langkah serupa juga telah dilakukan. Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara pada April 2026 mengajukan 322 permintaan pemblokiran rekening terhadap 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp710,04 miliar. Permintaan tersebut disampaikan kepada 18 kantor pusat maupun daerah lembaga jasa keuangan sektor perbankan.

Meski memperkuat tindakan penagihan aktif, DJP tetap mengimbau wajib pajak memenuhi kewajiban secara sukarela, benar dan tepat waktu.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan penagihan dilakukan secara konsisten dan terukur untuk mengamankan hak negara atas penerimaan pajak, khususnya terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Sinergi dengan perbankan akan terus diperkuat melalui komunikasi dan koordinasi berkelanjutan.

Pesan penting bagi wajib pajak, selama kewajiban pajak diselesaikan sesuai ketentuan, risiko berlanjutnya proses penagihan aktif—mulai dari pemblokiran rekening hingga penyitaan aset—dapat dihindari.

Sementara bagi DJP, penguatan kerja sama dengan industri perbankan menjadi instrumen penting untuk memastikan penagihan piutang pajak berjalan lebih cepat, terukur dan sesuai prosedur.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau...

SPP-TDLN Mulai 10 September, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

SPP-TDLN Mulai 10 September, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

oleh Redaksi PajakOnline
9 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Strategi Penerimaan Pajak 2027, DJP Targetkan AI dan  Aset Kripto  

oleh Redaksi PajakOnline
9 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
9 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

oleh Redaksi PajakOnline
9 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua...

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa...

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

oleh Redaksi PajakOnline
9 September 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

oleh Redaksi PajakOnline
9 September 2026
0

Bekasi, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 September 2026
0

Denpasar, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kesadaran...

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah dengan Layanan Drive Thru di Samsat Surabaya Timur

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis, Samsat Drive Thru Tersedia di Sejumlah Wilayah Jabar

oleh Redaksi PajakOnline
9 September 2026
0

Bandung, PajakOnline — Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.