Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat strategi penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang pajak. Salah satu langkah terbaru dilakukan Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan mempererat koordinasi bersama industri perbankan untuk mempercepat pelaksanaan pemblokiran rekening, penyitaan hingga pemindahbukuan harta wajib pajak sesuai ketentuan.
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui forum komunikasi Kanwil DJP Jakarta Selatan II bersama Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank swasta nasional pada 3 September 2026.
Forum yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Jakarta Selatan II itu diikuti 30 perwakilan bank Himbara dan bank swasta nasional. Dari sisi DJP, hadir Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, pejabat bidang pemeriksaan, penagihan, intelijen dan penyidikan, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, serta jajaran pejabat dan Juru Sita Pajak Negara dari sembilan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
SOP Blokir Rekening hingga Pemindahbukuan Diselaraskan
Salah satu agenda utama pertemuan adalah menyelaraskan standard operating procedure (SOP) antara ketentuan perpajakan dengan prosedur operasional masing-masing bank.
Penyelarasan mencakup proses pemblokiran rekening, penyitaan dan pemindahbukuan. DJP menilai kesamaan pemahaman antara petugas pajak dan perbankan penting untuk mempercepat proses penagihan sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai tata kelola.
Dalam skema tersebut, perbankan berperan sebagai operator yang menjalankan proses teknis berdasarkan permintaan dan ketentuan yang berlaku.
DJP dan perbankan juga membahas berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan serta mencari solusi bersama agar waktu penyelesaian setiap tahapan penagihan dapat dipangkas.
Penagihan Tidak Langsung Berujung Blokir
DJP menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba.
Dalam praktiknya, penagihan dapat dimulai dari pendekatan persuasif dan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Apabila utang pajak tetap tidak dilunasi, proses dapat berlanjut melalui Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset hingga pemindahbukuan atau penjualan aset sesuai ketentuan.
Artinya, pemblokiran rekening merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif, bukan mekanisme yang berdiri sendiri.
Rekening Penunggak Pajak Sudah Jadi Sasaran Penagihan
Langkah Kanwil DJP Jakarta Selatan II tersebut bukan tanpa preseden.
Pada Juni 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan II melakukan penyitaan terhadap dua rekening milik PT AG dengan saldo sekitar Rp33,49 miliar. Wajib pajak tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp24,86 miliar.
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP telah menerbitkan Surat Teguran pada 24 September 2024 dan Surat Paksa pada 8 Oktober 2025. Karena tunggakan belum diselesaikan, rekening kemudian diblokir pada 14 Mei 2026 sebelum akhirnya dilakukan penyitaan pada 10 Juni 2026.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antara DJP dan bank menjadi bagian penting dalam memastikan tindakan penagihan dapat dilaksanakan secara efektif.
Dalam konteks penagihan pajak, pemblokiran berfungsi mengamankan harta penanggung pajak agar tidak dialihkan atau dipindahtangankan sebelum digunakan untuk menyelesaikan utang pajak.
Pada tahap berikutnya, apabila persyaratan telah terpenuhi, saldo rekening yang telah disita dapat dipindahbukukan untuk pembayaran utang pajak.
Praktik tersebut juga telah diterapkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II. Dalam Pekan Lelang Serentak Juli 2026, DJP mencatat pemindahbukuan terhadap 46 rekening dengan total Rp4,14 miliar. Saldo rekening yang telah disita dan diblokir tersebut dipindahkan ke kas negara melalui mekanisme yang ditentukan.
Penguatan koordinasi dengan perbankan menjadi bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan efektivitas pencairan piutang pajak.
Dalam artikel resmi DJP pada Juni 2026 disebutkan, realisasi penagihan hingga April 2026 mencapai Rp5,81 triliun, atau sekitar 20,47 persen dari target tahunan. Angka tersebut menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas penagihan terus didorong seiring penguatan administrasi perpajakan.
Di daerah lain, langkah serupa juga telah dilakukan. Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara pada April 2026 mengajukan 322 permintaan pemblokiran rekening terhadap 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp710,04 miliar. Permintaan tersebut disampaikan kepada 18 kantor pusat maupun daerah lembaga jasa keuangan sektor perbankan.
Meski memperkuat tindakan penagihan aktif, DJP tetap mengimbau wajib pajak memenuhi kewajiban secara sukarela, benar dan tepat waktu.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan penagihan dilakukan secara konsisten dan terukur untuk mengamankan hak negara atas penerimaan pajak, khususnya terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Sinergi dengan perbankan akan terus diperkuat melalui komunikasi dan koordinasi berkelanjutan.
Pesan penting bagi wajib pajak, selama kewajiban pajak diselesaikan sesuai ketentuan, risiko berlanjutnya proses penagihan aktif—mulai dari pemblokiran rekening hingga penyitaan aset—dapat dihindari.
Sementara bagi DJP, penguatan kerja sama dengan industri perbankan menjadi instrumen penting untuk memastikan penagihan piutang pajak berjalan lebih cepat, terukur dan sesuai prosedur.


































