Jakarta, PajakOnline — Aktivitas pelayanan dan penyelesaian sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak terus berjalan. Hingga Jumat, 11 September 2026, Sekretariat Pengadilan Pajak masih menerbitkan daftar antrean pelayanan loket secara berkala, sementara proses penanganan perkara, putusan, banding, gugatan, hingga permohonan peninjauan kembali tetap berlangsung.
Dalam informasi terbaru yang dipublikasikan Sekretariat Pengadilan Pajak, daftar antrean pelayanan untuk 11 September 2026 telah diumumkan pada 10 September. Pada 11 September, Pengadilan Pajak juga menerbitkan pengumuman daftar antrean pelayanan untuk 14 September 2026. Hal tersebut menunjukkan aktivitas pelayanan administrasi kepada para pihak yang berperkara tetap berjalan.
Selain pelayanan loket, Pengadilan Pajak juga terus memperbarui informasi terkait putusan dan dokumen perkara. Pada 8 September 2026, misalnya, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan sejumlah pengumuman mengenai putusan Pengadilan Pajak yang kembali pos serta dokumen Peninjauan Kembali yang kembali pos.
Perkembangan yang cukup signifikan datang dari sisi kecepatan penyelesaian sengketa.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun menyampaikan bahwa hingga Agustus 2026, rata-rata waktu penyelesaian sengketa pajak telah mencapai 11 hari.
“Fokusnya adalah percepatan penyelesaian sengketa pajak di mana capaian sampai dengan Agustus 2026 rata-rata 11 hari.”
Robert menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI. Menurutnya, capaian tersebut jauh lebih cepat dibandingkan batas waktu 25 hari yang menjadi acuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Percepatan tersebut menjadi salah satu indikator kinerja Kementerian Keuangan hingga Agustus 2026. Artinya, penyelesaian sengketa pajak tidak hanya diarahkan pada kepastian hasil, tetapi juga pada peningkatan kecepatan proses bagi para pihak yang mencari keadilan.
Percepatan layanan juga tidak terlepas dari transformasi digital melalui e-Tax Court.
Sistem tersebut dikembangkan untuk mendukung proses administrasi sengketa pajak secara elektronik, mulai dari pendaftaran dan pengajuan banding atau gugatan hingga pengelolaan dokumen persidangan dan putusan.
Pengadilan Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan e-Tax Court ditujukan untuk membuat proses menjadi lebih mudah, cepat, paperless, dan transparan. Digitalisasi juga memberikan akses yang lebih luas bagi pencari keadilan di berbagai wilayah Indonesia.
Saat ini, situs resmi Sekretariat Pengadilan Pajak juga menyediakan berbagai layanan digital, antara lain pencarian berkas, jadwal sidang, prosedur sengketa, publikasi putusan, informasi permohonan Peninjauan Kembali, hingga informasi status Izin Kuasa Hukum.
Di tengah percepatan pelayanan dan digitalisasi, Pengadilan Pajak juga memasuki fase penting dalam sejarah kelembagaannya.
Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan transisi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Robert mengatakan persiapan dilakukan agar proses perpindahan kelembagaan tersebut berlangsung lancar.
“Pengadilan Pajak sesuai dengan yang terakhir itu nanti pindah ke MA. Dan kami sudah mempersiapkan supaya transisinya smooth ke sana.”
Transisi tersebut menjadi salah satu agenda strategis karena akan membawa perubahan penting dalam pengelolaan kelembagaan Pengadilan Pajak.
Bagi wajib pajak, keberadaan Pengadilan Pajak memiliki posisi penting ketika proses keberatan di lingkungan otoritas pajak belum menyelesaikan persoalan.
Pengadilan Pajak menjadi forum penyelesaian sengketa atas keputusan perpajakan melalui mekanisme banding maupun gugatan, dengan proses yang terus diarahkan agar memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Dengan rata-rata penyelesaian yang disebut mencapai 11 hari hingga Agustus 2026, tantangan berikutnya adalah menjaga agar kecepatan tersebut tetap berjalan seiring dengan kualitas pemeriksaan perkara, independensi hakim, transparansi, dan kepastian hukum.
Pada saat yang sama, keberlanjutan pelayanan loket, pengelolaan putusan, proses Peninjauan Kembali, serta pengembangan e-Tax Court menunjukkan bahwa aktivitas administrasi dan penyelesaian sengketa tetap berjalan menjelang perubahan kelembagaan pada awal 2027.
Bagi wajib pajak dan kuasa hukum, perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa akses terhadap layanan Pengadilan Pajak tetap berjalan, sementara pemerintah mempercepat penyelesaian sengketa dan menyiapkan fondasi kelembagaan baru di bawah Mahkamah Agung.


































