Rabu, 22 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Airway Bill, Begini Penjelasan dan Fungsinya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
9.4k 600
0
Pajak Agen Travel

Ilustrasi bisnis agen perjalanan atau travel agent. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah memungut pajak dari pembeli. Namun, ada kalanya jika faktur pajak yang diterbitkan berbentuk format lain tetapi kedudukannya dipersamakan. Salah satunya adalah airway bill atau surat muatan udara (SMU).

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan secara mendalam tentang airway bill. Disebutkan SMU sebagai dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.

Umumnya yang mengeluarkan airway bill yakni pengirim kargo atau penyedia jasa pengiriman barang sebagai tanda terima barang dari pengirim kepada penyedia jasa pengiriman.

Lalu, apa saja yang tercantum dalam SMU?

Berikut yang tercantum dalam airway bill yakni:
– Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat;
– Tempat pemberangkatan dan tujuan;
– Nama dan alamat pengangkut pertama;
– Nama dan alamat pengirim kargo;
– Nama dan alamat penerima kargo;
– Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa, atau nomor kargo yang ada;
– Jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo;
– Jenis atau macam kargo yang dikirim;
– Pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang.

Baca Juga:

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Airway bill ini wajib dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3, lembar asli diserahkan pada saat pengangkut menerima barang untuk diangkut. Jika, SMU tidak diisi dengan keterangan lengkap atau tidak diserahkan kepada pengangkut, maka pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang untuk membatasi tanggung jawabnya. Sementara itu, pengangkut juga wajib menandatangani SMU sebelum barang dimuat ke dalam pesawat udara.

Airway bill termasuk salah satu 14 jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. PER-33/PJ/2014.

Adapun 3 alasan yang diutarakan oleh DJP, yakni:
– Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenali oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara.
– Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal ekspor dan impor barang kena pajak berwujud.
– Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak (pihak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak), berada di luar daerah pabean.

Jadi, SMU yang dibuat atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri menjadi dokumen pengganti yang kedudukan serta fungsinya sama dengan faktur pajak.

Dalam SMU terdapat 11 digit angka yang digunakan untuk melakukan pemesanan, cek status pengiriman, dan posisi pengiriman. Lantas, apa saja fungsi dari airway bill?

Berikut fungsi airway bill:
– Sebagai kontrak pengiriman, yang mana dituliskan secara jelas mengenai ketentuan kontrak sebagai dokumen pengiriman.
– Sebagai bukti penerimaan barang jikalau barang yang dikirim sesuai dengan instruksi pengiriman dan diterima dengan baik oleh konsumen.
– Sebagai faktur pajak karena di dalamnya menunjukkan berapa biaya yang harus dibayarkan oleh si penerima.
– Sebagai sertifikat asuransi, yang mana menjadi bukti jika operator pengirim dalam posisi untuk memastikan pengiriman barang yang diminta oleh pengirim.
– Sebagai custom declaration, yang mana SMU menjadi bukti jumlah pengiriman yang ditagih untuk barang bawaan.

Sebagai informasi, SMU tidak dapat diperjualbelikan atau dijadikan jaminan kepada orang lain dan/atau pihak lain. Hal ini tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 157. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian signifikan...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.