PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk secara resmi sebanyak 8 perusahaan luar negeri PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Di antaranya, terdapat perusahaan Alibaba dan Microsoft.
Selengkapnya daftar perusahaan sebagai berikut setelah mendapat penetapan dari DJP:
1.Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
2.Microsoft Corporation
3.Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
4.GitHub, Inc.
5.UCWeb Singapore Pte. Ltd.
6.To The New Pte. Ltd.
7.Coda Payments Pte. Ltd.
8.Nexmo Inc.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, DJP perlu memerhatikan implementasi pemajakan dan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.