TRENDING
Kelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital Meluas
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Arab Saudi Naikkan Pajak Layanan Haji 15%

·

Arab Saudi Naikkan Pajak Layanan Haji 15%

PajakOnline.com—Pemerintah Arab Saudi menaikan pajak biaya perjalanan haji sebesar 15 persen. Kenaikan pajak ini akan berdampak pada biaya yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji 2020.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengusulkan kepada DPR agar kenaikan pajak biaya haji tidak memengaruhi penambahan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kenaikan pajak biaya perjalanan haji sebesar 15 persen yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi akan berdampak pada BPIH yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji 2020 akibat kenaikan biaya layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

“Kami sarankan kepada Komisi VIII DPR bahwa jemaah haji 2021 tidak perlu menambahkan BIPIH bila memungkinkan. Kekurangan BIPIH ditutup dari nilai manfaat yang diperoleh dari jemaah haji dalam kurun satu tahun menunggu,” ujarnya saat rapat bersama Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Menag menjelaskan bahwa penyediaan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi untuk pelayanan haji pada 2020 sudah dilakukan, meski jemaah haji batal berangkat.

Berdasarkan Kebijakan Menteri Agama No. 94/2020 menyebutkan bahwa penyedia yang telah ditetapkan pada 2020, akan ditetapkan kembali menjadi penyedia layanan haji tahun pada 2021 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih belum mendapat kepastian soal haji 2021. Pemerintah telah menyiapkan tiga opsi sebagai antisipasi pelaksanaan haji tahun depan pada masa pandemi.

Beberapa opsi yang telah disiapkan di antaranya adalah pertama, jemaah akan diberangkatkan dengan kuota penuh sebesar 221.000 jika masa pandemi telah dinyatakan berakhir.

Kedua, jemaah diberangkatkan dengan kuota terbatas sesuai kebijakan pemerintah Arab Saudi jika masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan vaksin belum tersedia.

Ketiga, jemaah dibatalkan berangkat jika pemerintah Saudi tidak memberikan kuota pada Indonesia.

Berita lainnya di Headlines