PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menyediakan layanan samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) pada waktu malam hari dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus untuk mengurangi tunggakan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengungkapkan, kebijakan tersebut juga diambil untuk memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah karena diberikan ruangan agar tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak terlalu besar.
“Jadi, untuk masyarakat yang bekerja dari pagi hingga sore, tetap bisa membayar pajak karena layanan samsat akan dibuka dua shift, yaitu dari pukul 07:30-17:30 WITA, dan yang kedua dari pukul 14:30-20:30 WITA,” katanya.
Santha juga mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan mulai awal Januari 2024. Pemprov Bali terus berupaya untuk mengambil terobosan dan inovasi untuk memaksimalkan perolehan pendapatan daerah menyusul pemberlakuan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Made Mangku Pastika menyampaikan tentang Pengawasan UU No.1 Tahun 2022 yang difokuskan pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU HKPD yang akan berlaku efektif mulai 2024, Sintha menyampaikan bahwa berpotensi akan menurunkan PAD jika dilihat perbandingan perubahan ketentuan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di antaranya sejumlah perubahan dari sisi penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,75% menjadi 1,2%. Bahkan pajak kendaraan bermotor menjadi andalan PAD Bali ada yang nol persen seperti untuk kendaraan listrik.
“Jumlah kendaraan listrik tumbuh signifikan. Kalau tahun lalu sekitar 700-an, di 2023 ini sudah di atas 2.000 unit. Kalau ini terus tumbuh dan terjadi pengalihan dari kendaraan kovensional ke listrik, maka akan sangat keras pengaruhnya bagi PAD” lanjutnya.
Selain mengambil terobosan samsat malam hari, Pemprov Bali juga berencana tidak lagi memungut pajak tarif progresif unutuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
“Dengan tidak dipungutnya tarif progresif ini tentu akan bisa mengurangi niat masyarakat untuk melakukan tunggakan pajak. Berdasarkan uji petik ke lapangan, ternyata yang menunggak pajak itu sebagian besar wajib pajak kena progresif” ucap Santha.
Pihaknya mencatat jumlah kendaraan di Bali saat ini sebanyak 3,3 juta unit, dengan komposisi 82% kendaraan roda dua dan sisanya 18$% adalah kendaraan roda empat ke atas.
Santha menyampaikan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bali dalam lima tahun sebanyak 568.000 unit, sedangkan tunggakan tahun berjalan sebanyak 210.000 unit.
Anggota DPD RI Made Mangku Pastuja mengungkapkan salah satu tujuan diterbitkannya UU HKPD, yaitu untuk meingkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu untuk memudahkan daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah.
Tetapi, tidak semua daerah bisa otomatis meningkatkan PADnya karena UU tersebut. Ada sejumlah regulasi dalam UU HKPD yang justru bisa menurunkan pendapatan di pemerintah provinsi, tetapi meningkatkan pendapatan di kabupaten atau kota.
Demikian pula dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar investasi ke daerah bisa lebih mudah. Dengan demikian bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah dan negara serta memudahkan layanan bagi masyarakat.
“Tetapi, UU tidak semerta-merta bisa diterapkan jika tidak diikuti dengan adanya peraturan pelaksana di daerah,” ucap mantan Gubernur Bali dua periode itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Badung Sukarini menjelaskan ada beberapa jenis pajak yang tidak dipungut lagi. Walaupun tidak memberi pemasukan langsung bagi daerah, kondisi ini akan membuka peluang usaha bagi masyarakat.
Ada rasionalis retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis sesuai UU No 1 Tahun 2022. Retribusi daerah yang sebelumnya dipungut Pemerintah Kabupaten Badung sebanyak 12 jenis kini tinggal 8 jenis.
Selain itu, ada 5 jenis retribusi daerah yang tidak dipungut lagi pada 2024, yaitu Retribusi Pengujian Kendaaan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Ekonomi Digital dan Renewable Energy Agung Wirapramana menjelaskan di Bali semua BUMN yang melakukan usaha mendapatkan untung.
Agung menilai bahwa penting dilakukan optimalisasi penggalian pendapatan bukan semata menaikan pajak. Oleh karena itu perlu pemetaan potensi pajak daerah. (Wiasti Meurani)