Sabtu, 27 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bali Buka Layanan Samsat Malam Hari

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
25 Oktober 2023
in Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menyediakan layanan samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) pada waktu malam hari dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus untuk mengurangi tunggakan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengungkapkan, kebijakan tersebut juga diambil untuk memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah karena diberikan ruangan agar tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak terlalu besar.

“Jadi, untuk masyarakat yang bekerja dari pagi hingga sore, tetap bisa membayar pajak karena layanan samsat akan dibuka dua shift, yaitu dari pukul 07:30-17:30 WITA, dan yang kedua dari pukul 14:30-20:30 WITA,” katanya.

Santha juga mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan mulai awal Januari 2024. Pemprov Bali terus berupaya untuk mengambil terobosan dan inovasi untuk memaksimalkan perolehan pendapatan daerah menyusul pemberlakuan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Made Mangku Pastika menyampaikan tentang Pengawasan UU No.1 Tahun 2022 yang difokuskan pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

UU HKPD yang akan berlaku efektif mulai 2024, Sintha menyampaikan bahwa berpotensi akan menurunkan PAD jika dilihat perbandingan perubahan ketentuan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di antaranya sejumlah perubahan dari sisi penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,75% menjadi 1,2%. Bahkan pajak kendaraan bermotor menjadi andalan PAD Bali ada yang nol persen seperti untuk kendaraan listrik.

“Jumlah kendaraan listrik tumbuh signifikan. Kalau tahun lalu sekitar 700-an, di 2023 ini sudah di atas 2.000 unit. Kalau ini terus tumbuh dan terjadi pengalihan dari kendaraan kovensional ke listrik, maka akan sangat keras pengaruhnya bagi PAD” lanjutnya.

Selain mengambil terobosan samsat malam hari, Pemprov Bali juga berencana tidak lagi memungut pajak tarif progresif unutuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

“Dengan tidak dipungutnya tarif progresif ini tentu akan bisa mengurangi niat masyarakat untuk melakukan tunggakan pajak. Berdasarkan uji petik ke lapangan, ternyata yang menunggak pajak itu sebagian besar wajib pajak kena progresif” ucap Santha.

Pihaknya mencatat jumlah kendaraan di Bali saat ini sebanyak 3,3 juta unit, dengan komposisi 82% kendaraan roda dua dan sisanya 18$% adalah kendaraan roda empat ke atas.

Santha menyampaikan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bali dalam lima tahun sebanyak 568.000 unit, sedangkan tunggakan tahun berjalan sebanyak 210.000 unit.

Anggota DPD RI Made Mangku Pastuja mengungkapkan salah satu tujuan diterbitkannya UU HKPD, yaitu untuk meingkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu untuk memudahkan daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah.

Tetapi, tidak semua daerah bisa otomatis meningkatkan PADnya karena UU tersebut. Ada sejumlah regulasi dalam UU HKPD yang justru bisa menurunkan pendapatan di pemerintah provinsi, tetapi meningkatkan pendapatan di kabupaten atau kota.

Demikian pula dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar investasi ke daerah bisa lebih mudah. Dengan demikian bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah dan negara serta memudahkan layanan bagi masyarakat.

“Tetapi, UU tidak semerta-merta bisa diterapkan jika tidak diikuti dengan adanya peraturan pelaksana di daerah,” ucap mantan Gubernur Bali dua periode itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Badung Sukarini menjelaskan ada beberapa jenis pajak yang tidak dipungut lagi. Walaupun tidak memberi pemasukan langsung bagi daerah, kondisi ini akan membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Ada rasionalis retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis sesuai UU No 1 Tahun 2022. Retribusi daerah yang sebelumnya dipungut Pemerintah Kabupaten Badung sebanyak 12 jenis kini tinggal 8 jenis.

Selain itu, ada 5 jenis retribusi daerah yang tidak dipungut lagi pada 2024, yaitu Retribusi Pengujian Kendaaan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Ekonomi Digital dan Renewable Energy Agung Wirapramana menjelaskan di Bali semua BUMN yang melakukan usaha mendapatkan untung.

Agung menilai bahwa penting dilakukan optimalisasi penggalian pendapatan bukan semata menaikan pajak. Oleh karena itu perlu pemetaan potensi pajak daerah. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung menerima...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jembrana, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Cirebon, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE, DJP Siapkan Implementasi Pajak Minimum Global

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.