Senin, 5 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Batasan Usia Wajib Pajak untuk Dapat NPWP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

NPWP Elektronik.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi, administrasi, dan pengawasan pajak. Namun, tidak semua orang bisa memiliki NPWP. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, salah satunya adalah batasan usia.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, batasan usia minimal untuk memperoleh NPWP adalah 18 tahun. Dalam beleid ini disebutkan bahwa anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah—sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Selain itu, hal ini juga bertautan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa usia minimal untuk menikah adalah delapan belas tahun bagi laki-laki dan enam belas tahun bagi perempuan. Dengan demikian, seseorang yang sudah menikah dianggap telah dewasa dan memiliki kewajiban perpajakan sendiri.

Adapun pengecualian bagi anak di bawah umur yang sudah memiliki penghasilan sendiri dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Anak di bawah umur tersebut tetap wajib membayar pajak atas penghasilannya, tetapi dapat menggunakan NPWP orangtuanya. Orangtua yang dimaksud adalah ayah selaku kepala keluarga, kecuali ayah telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Alasan dibatasi usia minimal untuk memperoleh NPWP adalah untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi ekonomi dan sosial. Secara umum, anak-anak yang belum cukup umur belum memiliki kemampuan untuk mengurus administrasi perpajakan secara mandiri dan bertanggung jawab.

Baca Juga:

Pemerintah Perpanjang PPh DTP 2026 Ini, Cek Kriterianya

Sebanyak 8.160 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

Antrean Panjang Aktivasi Coretax di Kantor Pajak, DJP Imbau Wajib Pajak Begini

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

Sementara itu, tidak ada batasan usia maksimal untuk memperoleh NPWP. Selama seseorang masih hidup dan memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, ia bisa mendaftar NPWP kapan saja. Yang dimaksud syarat subjektif ini adalah Wajib Pajak harus berstatus sebagai WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Sedangkan syarat objektif adalah Wajib Pajak harus memiliki penghasilan dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Alasan tidak dibatasi usia maksimal untuk memperoleh NPWP adalah untuk menghormati hak-hak lanjut usia (lansia) sebagai warga negara yang masih berkontribusi bagi pembangunan negara melalui pembayaran pajak.

Bagi lansia yang masih memiliki penghasilan tetap harus mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lansia juga bisa mendapatkan manfaat dari NPWP, seperti kemudahan dalam mengurus administrasi keuangan, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau berinvestasi. Lain halnya jika lansia sudah tidak memiliki penghasilan, ia bisa mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada kantor pajak terdaftar. Dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif, lansia tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak penghasilan. Namun, jika lansia kembali memiliki penghasilan di atas PTKP, ia harus melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian adanya batasan usia untuk memperoleh NPWP, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar dan taat akan kewajiban perpajakan mereka. Masyarakat juga bisa lebih memahami hak dan kewajiban yang melekat dengan NPWP, serta manfaat-manfaat yang bisa didapatkan dari NPWP. Selain itu, batasan usia juga bisa membantu pemerintah dalam mengelola data dan informasi Wajib Pajak secara akurat dan terkini.

Namun, batasan usia dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti kesulitan dalam mengurus administrasi perpajakan bagi anak di bawah umur yang sudah memiliki penghasilan sendiri, atau penyalahgunaan NPWP oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang intensif dari pihak pajak kepada masyarakat tentang pentingnya NPWP dan cara mendaftarnya yang benar dan sesuai dengan aturan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Perpanjang PPh DTP 2026 Ini, Cek Kriterianya

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberlakuan insentif...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 8.160 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Antrean Panjang Aktivasi Coretax di Kantor Pajak, DJP Imbau Wajib Pajak Begini

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada wajib...

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta...

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

oleh PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak...

Kantor Pajak Bantaeng Sita 7 Rumah Milik Wajib Pajak

Kantor Pajak Bantaeng Sita 7 Rumah Milik Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline | Sebanyak 7 unit rumah komersial disita KPP Pratama Bantaeng....

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Dirjen Pajak Perpanjang Masa Kode Billing Jadi 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa Kode...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Terdakwa Kasus Pajak Tidak Dapat Dijatuhi Pidana Bersyarat

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline | Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3...

Kerja Sama DJP-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih

Kerja Sama DJP-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto dan Deputi Bidang...

BNPB: Korban Banjir Longsor Sumatera 442 Meninggal dan 402 Orang Hilang

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT bagi Wajib Pajak di Aceh, Sumut, dan Sumbar

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi keterlambatan pelaporan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.