PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi, administrasi, dan pengawasan pajak. Namun, tidak semua orang bisa memiliki NPWP. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, salah satunya adalah batasan usia.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, batasan usia minimal untuk memperoleh NPWP adalah 18 tahun. Dalam beleid ini disebutkan bahwa anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah—sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.
Selain itu, hal ini juga bertautan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa usia minimal untuk menikah adalah delapan belas tahun bagi laki-laki dan enam belas tahun bagi perempuan. Dengan demikian, seseorang yang sudah menikah dianggap telah dewasa dan memiliki kewajiban perpajakan sendiri.
Adapun pengecualian bagi anak di bawah umur yang sudah memiliki penghasilan sendiri dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Anak di bawah umur tersebut tetap wajib membayar pajak atas penghasilannya, tetapi dapat menggunakan NPWP orangtuanya. Orangtua yang dimaksud adalah ayah selaku kepala keluarga, kecuali ayah telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Alasan dibatasi usia minimal untuk memperoleh NPWP adalah untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi ekonomi dan sosial. Secara umum, anak-anak yang belum cukup umur belum memiliki kemampuan untuk mengurus administrasi perpajakan secara mandiri dan bertanggung jawab.
Sementara itu, tidak ada batasan usia maksimal untuk memperoleh NPWP. Selama seseorang masih hidup dan memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, ia bisa mendaftar NPWP kapan saja. Yang dimaksud syarat subjektif ini adalah Wajib Pajak harus berstatus sebagai WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Sedangkan syarat objektif adalah Wajib Pajak harus memiliki penghasilan dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Alasan tidak dibatasi usia maksimal untuk memperoleh NPWP adalah untuk menghormati hak-hak lanjut usia (lansia) sebagai warga negara yang masih berkontribusi bagi pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Bagi lansia yang masih memiliki penghasilan tetap harus mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lansia juga bisa mendapatkan manfaat dari NPWP, seperti kemudahan dalam mengurus administrasi keuangan, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau berinvestasi. Lain halnya jika lansia sudah tidak memiliki penghasilan, ia bisa mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada kantor pajak terdaftar. Dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif, lansia tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak penghasilan. Namun, jika lansia kembali memiliki penghasilan di atas PTKP, ia harus melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian adanya batasan usia untuk memperoleh NPWP, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar dan taat akan kewajiban perpajakan mereka. Masyarakat juga bisa lebih memahami hak dan kewajiban yang melekat dengan NPWP, serta manfaat-manfaat yang bisa didapatkan dari NPWP. Selain itu, batasan usia juga bisa membantu pemerintah dalam mengelola data dan informasi Wajib Pajak secara akurat dan terkini.
Namun, batasan usia dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti kesulitan dalam mengurus administrasi perpajakan bagi anak di bawah umur yang sudah memiliki penghasilan sendiri, atau penyalahgunaan NPWP oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang intensif dari pihak pajak kepada masyarakat tentang pentingnya NPWP dan cara mendaftarnya yang benar dan sesuai dengan aturan.(Kelly Pabelasary)