Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Batasan Usia Wajib Pajak untuk Dapat NPWP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

NPWP Elektronik.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi, administrasi, dan pengawasan pajak. Namun, tidak semua orang bisa memiliki NPWP. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, salah satunya adalah batasan usia.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, batasan usia minimal untuk memperoleh NPWP adalah 18 tahun. Dalam beleid ini disebutkan bahwa anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah—sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Selain itu, hal ini juga bertautan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa usia minimal untuk menikah adalah delapan belas tahun bagi laki-laki dan enam belas tahun bagi perempuan. Dengan demikian, seseorang yang sudah menikah dianggap telah dewasa dan memiliki kewajiban perpajakan sendiri.

Baca Juga:

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Adapun pengecualian bagi anak di bawah umur yang sudah memiliki penghasilan sendiri dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Anak di bawah umur tersebut tetap wajib membayar pajak atas penghasilannya, tetapi dapat menggunakan NPWP orangtuanya. Orangtua yang dimaksud adalah ayah selaku kepala keluarga, kecuali ayah telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Alasan dibatasi usia minimal untuk memperoleh NPWP adalah untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi ekonomi dan sosial. Secara umum, anak-anak yang belum cukup umur belum memiliki kemampuan untuk mengurus administrasi perpajakan secara mandiri dan bertanggung jawab.

Sementara itu, tidak ada batasan usia maksimal untuk memperoleh NPWP. Selama seseorang masih hidup dan memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, ia bisa mendaftar NPWP kapan saja. Yang dimaksud syarat subjektif ini adalah Wajib Pajak harus berstatus sebagai WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Sedangkan syarat objektif adalah Wajib Pajak harus memiliki penghasilan dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Alasan tidak dibatasi usia maksimal untuk memperoleh NPWP adalah untuk menghormati hak-hak lanjut usia (lansia) sebagai warga negara yang masih berkontribusi bagi pembangunan negara melalui pembayaran pajak.

Bagi lansia yang masih memiliki penghasilan tetap harus mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lansia juga bisa mendapatkan manfaat dari NPWP, seperti kemudahan dalam mengurus administrasi keuangan, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau berinvestasi. Lain halnya jika lansia sudah tidak memiliki penghasilan, ia bisa mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada kantor pajak terdaftar. Dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif, lansia tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak penghasilan. Namun, jika lansia kembali memiliki penghasilan di atas PTKP, ia harus melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian adanya batasan usia untuk memperoleh NPWP, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar dan taat akan kewajiban perpajakan mereka. Masyarakat juga bisa lebih memahami hak dan kewajiban yang melekat dengan NPWP, serta manfaat-manfaat yang bisa didapatkan dari NPWP. Selain itu, batasan usia juga bisa membantu pemerintah dalam mengelola data dan informasi Wajib Pajak secara akurat dan terkini.

Namun, batasan usia dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti kesulitan dalam mengurus administrasi perpajakan bagi anak di bawah umur yang sudah memiliki penghasilan sendiri, atau penyalahgunaan NPWP oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang intensif dari pihak pajak kepada masyarakat tentang pentingnya NPWP dan cara mendaftarnya yang benar dan sesuai dengan aturan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan455Tweet284Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Jenis Indikasi Jadi Bahan Pertimbangan DSP3

Berita selanjutnya

Pajak untuk Sponsorship

Baca Berita

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
DJP Sita Saham Penunggak Pajak, Ini Pertama Kali Terjadi

Pajak untuk Sponsorship

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In