PajakOnline.com—Bebas pajak balik nama kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta masih bisa dinikmati warganya hingga akhir tahun 2023. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan seterusnya.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program tersebut. Hal ini bertujuan untuk upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta. “Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” katanya.
Menurut Rivan, insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Rivan menilai dengan adanya kebijakan keringanan BBNKB ini, maka pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk segera menunaikan kewajibannya.
“Insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Tentunya kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar dapat memanfaatkan kebijakan ini,” ucapnya.
Bukan hanya di DKI Jakarta, sejumlah daerah juga menerapkan pemutihan balik nama kendaraan. Berikut Ini daftarnya:
1. Jawa Timur 1 April – 31 September 2023
Pemutihan di Jawa Timur sebelumnya hanya berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.
Jawa Timur memberi pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN.
Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
2. Banten 18 Agustus – 31 Desember 2023
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
– Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
3. Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 Desember 2023
Pemutihan pajak di Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.
4. Sumatera Utara 6 September – 30 November 2023
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
5. Bengkulu 1 Agustus – 30 November 2023
Ada tiga jenis pemutihan yang diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
6. Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 Oktober 2023
Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun.
Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
7. Kalimantan Utara 1 April – 30 September 2023
Pemutihan hanya berlaku untuk BBN 2.
8. Papua 1 Agustus – 31 Oktober 2023
Terdapat relaksasi berupa pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya. (Wiasti Meurani)