Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bebas Pajak Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Berlaku sampai Akhir Desember 2023

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 Desember 2023
in Business, Headlines, Otomotif, Perpajakan
9.6k 400
0
Bela Negara dengan Membayar Pajak

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sumber Foto: ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bebas pajak balik nama kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta masih bisa dinikmati warganya hingga akhir tahun 2023. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan seterusnya.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program tersebut. Hal ini bertujuan untuk upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta. “Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” katanya.

Menurut Rivan, insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Rivan menilai dengan adanya kebijakan keringanan BBNKB ini, maka pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk segera menunaikan kewajibannya.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Dr. Sandra Erawanto Ditetapkan sebagai Ketua Forum Keprotokolan Indonesia dalam Rakornas Keprotokolan 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

“Insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Tentunya kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar dapat memanfaatkan kebijakan ini,” ucapnya.

Bukan hanya di DKI Jakarta, sejumlah daerah juga menerapkan pemutihan balik nama kendaraan. Berikut Ini daftarnya:

1. Jawa Timur 1 April – 31 September 2023

Pemutihan di Jawa Timur sebelumnya hanya berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.

Jawa Timur memberi pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN.

Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

2. Banten 18 Agustus – 31 Desember 2023

Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
– Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).

3. Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 Desember 2023

Pemutihan pajak di Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.

4. Sumatera Utara 6 September – 30 November 2023

Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

5. Bengkulu 1 Agustus – 30 November 2023

Ada tiga jenis pemutihan yang diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.

6. Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 Oktober 2023

Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun.

Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.

7. Kalimantan Utara 1 April – 30 September 2023

Pemutihan hanya berlaku untuk BBN 2.

8. Papua 1 Agustus – 31 Oktober 2023

Terdapat relaksasi berupa pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Denpasar, PajakOnline - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

Dr. Sandra Erawanto Ditetapkan sebagai Ketua Forum Keprotokolan Indonesia dalam Rakornas Keprotokolan 2026

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sandra Erawanto, Ph.D., Pakar Etika dan Protokol...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai...

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Rakornas Keprotokolan Tahun 2026 yang digelar oleh...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.