PajakOnline.com—Pemerintah mengarahkan kebijakan kesehatan untuk tahun 2021 untuk percepatan pemulihan kesehatan akibat Covid-19 dengan meningkatkan memeratakan sisi suplai, menguatkan koordinasi pusat-daerah dan swasta dan pengadaan vaksin.
Selain itu, pemerintah juga tetap mengakselerasi penurunan stunting dan program promotif preventif untuk penguatan program generasi unggul.
Tahun 2021, reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dilakukan.
Kesiapan Kemananan Kesehatan atau Health Security Preparedness dilakukan dengan penguatan pencegahan, deteksi dan respon penyakit serta sistem kesehatan yang terintegrasi.
Adapun anggaran kesehatan antara lain akan dialokasikan untuk bantuan iuran JKN bagi PBPU dan BP kelas III sebesar Rp2,4 triliun, bantuan iuran peserta PBI JKN Rp48,8 triliun, antisipasi pengadaan vaksin Covid-19 Rp18 triliun, layanan pengendalian penyakit Tuberculosis (TB) Rp2,8 triliun, Bantuan Operasional Kesehatan Rp10,7 triliun, penyediaan makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita Rp1,1 triliun.
