TRENDING
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi Nasional
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aspek Perpajakan Jasa Teknik

Redaksi PajakOnline · 18 Jul 2023, 22.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa teknik merupakan sebagai pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-08/PJ.222/1984.

Beberapa bentuk jasa teknik sebagai berikut:

1. Jasa teknik untuk suatu proyek tertentu. Jasa teknik umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan sebuah penelitian, misalnya penelitian jenis tanah tempat bangunan tersebut dan sebagainya.

2. Jasa teknik untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu, seperti, informasi teknis dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya.

3. Jasa teknik berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

Pajak Penghasilan (PPh) atas Jasa Teknik

Imbalan atas jasa teknik yang diperoleh subjek pajak badan, merupakan objek PPh Pasal 23. Untuk menghitung PPh Pasal 23 atas jasa teknik tersebut, tarif yang berlaku yakni 2%. Tarif lebih tinggi 100% berlaku apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, sehingga tarif efektif yang berlaku menjadi 4%.

Cara menghitungnya PPh nya yakni sebagai berikut:
PPh Pasal 23 Jasa Teknik = 2% x Jumlah Bruto

Dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan jumlah bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh penerima jasa. Untuk penyetorannya dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Teknik

Selain terkena aspek pajak PPh, aspek pajak lain yang dikenakan atas jasa teknik adalah PPN. Jasa teknik tidak termasuk dalam negative list pengenaan PPN, sehingga jasa teknik merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 4A UU PPN. Untuk menghitung PPN atas jasa teknik, tarif yang berlaku adalah tarif umum yakni 11%. DPP PPN yang digunakan adalah sebesar nilai penggantian.

Cara menghitung PPN nya yakni sebagai berikut:
PPN Jasa Teknik = 11% x Nilai Penggantian

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa teknik wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. PPN dapat dijadikan kredit pajak sepanjang telah memenuhi syarat pengkreditan PPN. (Azzahra Choirrun Nissa)