Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang memang menjadi hak wajib pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penurunan nilai restitusi pajak hingga Agustus 2026 yang mencapai Rp191,82 triliun.
Pemerintah sebelumnya menyatakan proses restitusi dilakukan dengan pendekatan yang lebih hati-hati, terutama untuk transaksi atau wajib pajak yang masuk dalam kategori risiko tertentu.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa kehati-hatian tersebut tidak berarti seluruh restitusi harus melalui proses yang lebih panjang.
Menurut Bimo, pengembalian pendahuluan tetap diberikan. Restitusi akan dikembalikan apabila dokumen transaksi yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan.
Kebijakan tersebut menjadi penting bagi dunia usaha karena restitusi, terutama PPN, berkaitan langsung dengan arus kas perusahaan.
Di sisi lain, pemerintah berkepentingan memastikan pengembalian pajak dilakukan berdasarkan data dan bukti yang valid sehingga tidak menimbulkan risiko penerimaan negara.
