Jakarta, PajakOnline — Sekretariat Pengadilan Pajak menerangkan layanan berupa Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) sampai sekarang masih diajukan secara manual dan belum beralih ke sistem elektronik seperti e-Tax Court maupun IKH Online.
Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Roy Abdurrachman Pasha dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) pembahasan Standar Pelayanan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Senin (28/9/2026).
Menurut Roy, pemohon yang membutuhkan SKSP masih harus menyampaikan permohonan melalui surat fisik, baik dengan datang langsung ke Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak maupun mengirimkannya melalui pos.
"Kalau SKSP ini memang Bapak Ibu harus menyampaikan surat secara fisik ke Loket B. Bisa datang langsung atau dikirim melalui pos, kemudian kami proses," ujar Roy.
Ia menjelaskan, SKSP merupakan layanan yang digunakan wajib pajak untuk memperoleh keterangan mengenai status sengketa pajaknya di Pengadilan Pajak. Dokumen tersebut juga kerap dimanfaatkan sebagai bukti status sengketa perusahaan sesuai kebutuhan administrasi.
Berbeda dengan IKH Online yang memiliki target penyelesaian lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap, layanan SKSP memiliki standar waktu penyelesaian 14 hari kerja. Jangka waktu tersebut memperhitungkan proses administrasi surat masuk sebelum permohonan diteruskan kepada unit pengelola layanan.
Roy menjelaskan seluruh persyaratan pengajuan SKSP dapat diakses melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, termasuk ketentuan mengenai surat permohonan, dokumen kuasa apabila dikuasakan, akta perusahaan, serta dokumen pendukung lainnya.
