TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian

Redaksi PajakOnline · 28 Sep 2026, 08.41 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan terhadap proses restitusi pajak, khususnya pada wajib pajak dan transaksi yang masuk kategori berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut terlihat dari penurunan restitusi hingga Agustus 2026 menjadi Rp191,82 triliun, dibandingkan Rp304,29 triliun pada periode yang sama 2025.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pencairan restitusi dilakukan lebih hati-hati dengan mengacu pada prosedur operasi standar dan matriks kepatuhan wajib pajak.

Namun, DJP tetap memberikan ruang bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Bimo menegaskan bahwa apabila seluruh dokumen transaksi yang membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak dapat diverifikasi, hak wajib pajak tetap dikembalikan.

Kebijakan ini memperlihatkan perubahan pendekatan administrasi restitusi: percepatan tetap tersedia, tetapi pengendalian risiko dan validasi data menjadi bagian penting dalam proses pengembalian.

Bagi wajib pajak, kondisi tersebut menegaskan pentingnya dokumentasi transaksi, rekonsiliasi data, bukti pembayaran, serta kelengkapan dokumen perpajakan.

DJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian | PajakOnline