TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 Persen

Redaksi PajakOnline · 28 Sep 2026, 08.18 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Para pedagang yang berjualan melalui marketplace perlu mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto melalui platform perdagangan elektronik mulai 1 November 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunda pelaksanaan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku 1 November 2026.

DJP menegaskan PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut mengubah mekanisme pemungutan, dari sebelumnya pajak disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Empat marketplace yang telah ditunjuk pemerintah adalah:

1.Blibli;

2.Shopee;

3.Tokopedia;

4.Lazada.

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Khusus wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang memenuhi ketentuan, pemungutan dapat tidak dilakukan setelah pedagang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan untuk menyederhanakan administrasi dan memberikan kepastian hukum.

DJP juga menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 tersebut dapat menjadi kredit pajak bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.