TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun Ini

Redaksi PajakOnline · 28 Sep 2026, 12.29 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan, tax ratio Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai 10,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, rasio pajak tersebut secara teoritis dapat berada di level 12,3% apabila insentif perpajakan yang diberikan pemerintah turut diperhitungkan.

Menkeu Suahasil mengatakan, pemerintah memperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut akibat berbagai kebijakan insentif perpajakan mencapai Rp576 triliun pada 2026. Nilai tersebut setara sekitar 2,2% terhadap PDB.

"Tahun 2026 kita estimasi Rp576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita," kata Menkeu Suahasil di Jakarta, dikutip Senin (28/9/2026).

Menurutnya, besarnya pajak yang tidak dipungut tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika melihat posisi tax ratio Indonesia. Dengan memperhitungkan nilai insentif tersebut, tax ratio secara teoritis akan lebih tinggi dibandingkan angka yang tercatat.

"Kalau tax ratio kita adalah 10,1%, berarti sebenarnya dengan insentif yang ada tidak dipungut, berarti sebenarnya tax ratio kita itu sekitar 12,3%," katanya.

Menkeu Suahasil menjelaskan, insentif perpajakan merupakan bagian dari fungsi pajak yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara. Pemerintah menggunakan instrumen tersebut untuk memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha.

Kebijakan insentif dapat berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, maupun pemberian tarif khusus kepada sektor atau kelompok tertentu.

Pemerintah memberikan insentif dengan sejumlah tujuan, antara lain menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian.

"Pajak bukan hanya untuk mengumpulkan penerimaan, tetapi juga mempunyai fungsi untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan memperkuat daya saing," kata Suahasil. Manfaat insentif pajak tersebar di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, pertanian, perdagangan hingga jasa. Rumah tangga juga menjadi salah satu kelompok yang menerima manfaat melalui perlakuan perpajakan tertentu terhadap sejumlah barang kebutuhan pokok.

Suahasil menegaskan, Rp576 triliun tersebut bukan berarti dana yang hilang dari perekonomian. Pajak yang tidak dipungut tetap berada dan berputar di masyarakat sehingga diharapkan memberikan efek terhadap konsumsi, investasi, dan aktivitas ekonomi lainnya.

"Namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama," terang Suahasil.

Pemerintah, lanjut Suahasil, terus melakukan penghitungan terhadap besaran insentif perpajakan serta konsekuensinya terhadap penerimaan negara. Pemberian insentif akan diarahkan pada sektor atau aktivitas yang dinilai memiliki peran penting terhadap perekonomian. Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi penggunaan sistem Coretax.

Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun Ini | PajakOnline