Samarinda, PajakOnline —Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi berupa pemutihan pajak kendaraan dengan melakukan pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah selama periode 21 September hingga 22 November 2026.
"Kebijakan relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026 untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah di Samarinda, Minggu (27/9/2026) seperti dilansir Antara.
Dasmiah menjelaskan, program insentif fiskal tersebut mulai diberlakukan secara resmi dan efektif pada seluruh Kantor Bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah. Pemberian insentif pembebasan sanksi administratif tersebut meliputi pemotongan denda keterlambatan PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja.
"Melalui program pemutihan denda ini, masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda," ujar Dasmiah.
Skema relaksasi pajak kendaraan tersebut ditargetkan mampu mendorong pencapaian target penerimaan pajak daerah Kalimantan Timur sebesar Rp9,06 triliun.
Bapenda Kaltim mengintegrasikan sistem layanan pembayaran secara nontunai melalui jaringan digital guna mempermudah akses wajib pajak di 10 kabupaten dan kota. Pembayaran bisa melalui Pos Indonesia, Pegadaian, Bankaltimtara, Tokopedia, BCA, Indomaret, BNI, LinkAja, Mandiri, hingga BTN.
"Kemudahan transaksi pembayaran secara elektronik difasilitasi penuh agar proses registrasi ulang kendaraan berlangsung secara cepat, transparan, dan akuntabel," tutur Dasmiah.
Selain saluran digital, jajaran Bapenda Kaltim di daerah turut mengerahkan armada Samsat Keliling guna menjangkau pemilik kendaraan di kawasan pelosok pedesaan. Upaya penataan basis data kepemilikan kendaraan tersebut diselaraskan dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah secara berkala.
"Kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi pilar Pemprov Kaltim memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah," pungkasnya.
