TRENDING
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi Nasional
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Alasan Pemerintah Berikan Diskon Pajak Mobil Maksimal 1.500 CC

Redaksi PajakOnline · 2 Mar 2021, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kebijakan insentif perpajakan berupa diskon atas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kategori sedan dan tipe 4x2 dengan kapasitas silinder maksimal sebesar 1.500 cc.

Besaran insentif PPnBM diberikan bertahap yaitu pada 3 bulan pertama sebesar 100%, 3 bulan kedua sebesar 50%, 4 bulan ketiga sebesar 25% yang akan berlaku dari tanggal 1 Maret 2021 hingga akhir Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, sektor manufaktur dan perumahan merupakan dua sektor yang perlu diberikan insentif untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena keduanya memiliki multiplier effect baik backward dan forward linkages yang kuat.

"Kita akan mendorong sektor-sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan yang mempunyai backward dan forward linkages yang kuat yaitu sektor manufaktur dan dan properti," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual "Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan" bersama Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Perindustrian pada Senin (1/3/2021).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan antara lain kontribusi manufaktur adalah 19,88% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) namun banyak komponen dari sektor manufaktur ini turun, seperti dari sektor otomotif akibat kelas menengah atas cenderung menabung dan mengurangi belanja di masa pandemi ini.

"Kontribusi manufaktur adalah 19,88%, namun kontraksi alat berat, alat angkut, atau otomotif turun ke 19,86%. Industri ini turun 40% dari kapasitas normal 80%. (Penjualan) sektor motor turun (sebesar) 43,57%, (penjualan) mobil turun 48,35%, suku cadang turun -23%," katanya.

Selain itu, sektor otomotif memiliki tenaga kerja sebesar 1,5 juta tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung.

Keterangan lebih lanjut mengenai PPnBM tersebut dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Sedangkan untuk jenis mobil, dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Ini Alasan Pemerintah Berikan Diskon Pajak Mobil Maksimal 1.500 CC | PajakOnline