TRENDING
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi Nasional
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Koreksi Fiskal di Indonesia

Redaksi PajakOnline · 18 Jul 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Koreksi fiskal merupakan kegiatan pencatatan, pembetulan, dan penyesuaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Untuk itu, sebelum melakukan koreksi fiskal biasanya Wajib Pajak diimbau untuk mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku di Indonesia.

Secara umum, koreksi fiskal muncul karena adanya perbedaan dalam pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Dalam penyampaian koreksi fiskal untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak menindaklanjuti koreksi tersebut.

Sementara itu, di Indonesia, berlaku dua jenis koreksi fiskal, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Berikut penjelasannya:

1. Koreksi fiskal positif biasanya terkait biaya-biaya yang tidak diperbolehkan oleh pajak, yang diatur dalam Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Biaya dimaksud, diantaranya:

- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi bagian dari tanggungannya.
- Dana dan cadangan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa terkait pekerjaan yang dilakukan, harta yang dihibahkan, sumbangan, atau bantuan.
- PPh.
- Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
- Sanksi administrasi.
- Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

2. Koreksi fiskal negatif biasanya akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau akan menjadi pengurangan PPh terutang. Karena pendapatan yang lebih tinggi daripada pendapat fiskal dan biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya fiskal.

Adapun, penyebab munculnya koreksi fiskal negatif berasal dari penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak, tetapi termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2) dan selisih penyusutan komersialnya di bawah penyusutan fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lainnya.

Berikut contoh jenis koreksi fiskal negatif:

- Penghasilan transaksi saham.
- Penghasilan hadian atau undian.
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan.
- Penghasilan transaksi pengalihan harta.(Kelly Pabelasary)

Jenis Koreksi Fiskal di Indonesia | PajakOnline