
Headlines
UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara
PajakOnline.com — Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur tidak adanya pilihan untuk menggantikan (subsider) pembayaran pidana denda dengan kurungan atau penjara. Ketentuan ini ada dalam Pasal 44C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d










