
Headlines
Pajak Penghasilan Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen
PajakOnline.com— Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak orang kaya ( high wealth individual ), warga kelas atas Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Dengan begini, struktur









